Rabu, 09 Maret 2016

Etika Dalam Bebisnis

 Pengertian Etika

Ada banyak hal yang bisa dipelajari dari dunia bisnis, salah satunya adalah kenyataan bahwa etika ternyata menentukan kesuksesan usaha.
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Dan “Ethos” adalah bentuk tunggal dari kata ‘etika’ sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti "ta etha" yaitu adat kebiasaan. Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).

Pengertian etika secara umum adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.Dalam ketatnya persaingan industri modern, karisma tanpa nurani dan kepintaran tanpa karakter adalah resep kehancuran bisnis paling ampuh. Kompetisi, ambisi, dan inovasi memang memiliki posisi vital dalam menentukan kesuksesan, namun ketiga hal ini tetap harus dibalut dengan etika dan profesionalisme.

Prinsip etika dalam hal ini diartikan sebagai standar universal dari apa yang dianggap salah dan benar dalam menjalankan sebuah usaha. Prinsip-prinsip inilah yang nantinya mempengaruhi langkah pembuatan keputusan dan menentukan arah masa depan perusahaan.

Dalam berbisnis, ethical principal ini juga memegang peranan cukup penting dalam membangun kredibilitas di mata konsumen. Jika klien menganggap reputasi perusahaan cukup baik, maka Anda dapat dengan mudah mendapatkan kepercayaan mereka.

Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Memulai Bisnis Anda

DON’T get too hung up on “the idea. Jangan terlalu terpaku pada “Ide”. Ide memang dibutuhkan, tapi hanya akan berpengaruh sebesar 1% terhadap keseluruhan kesuksesan Anda. Ke-99% yang lain adalah saat Anda mengeksekusi ide tersebut. Jika Anda tidak mengeksekusi atau gagal melakukannya dengan benar, maka ide tersebut tidak akan berarti apa-apa.

DON’T worry about copy cats Jangan takut terhadap copy cat. Jika Anda tidak paranoid bahwa akan ada seseorang yang mencuri ide Anda, maka mungkin ide Anda memang tidak sebagus itu.

DON’T plan to sell to everyone. Jangan mencoba untuk menjual ke semua orang. Jika Anda berencana untuk menjual kepada semua orang, maka Anda akan sulit untuk menjualnya kepada siapapun.

DO be open to criticism. Terbukalah pada kritik yang datang. Untuk setiap ide yang ada, seseorang akan menyukainya, seseorang lain mungkin tidak, dan bahkan akan ada yang mengira Anda gila karena mengeluarkan ide tersebut.

DO patent good ideas.Patenkan ide yang menurut Anda bagus. Jika itu memang produk atau konsep yang benar-benar baru, temukan bagaimana cara memproteksinya sebagai hak intelektual Anda.

Tips Bisnis Startup: Seni Menjalankan Bisnis Yang Baik
DON’T choose just anyone to start your business with. Jangan sembarang memilih orang untuk memulai bisnis Anda. Jika Anda memiliki partner, bersikap jujurlah pada mereka, apakah Anda merasa mereka adalah tim yang tepat atau bukan. Ini jauh lebih besar daripada mengukur kapabilitas mereka, Anda juga harus mempertimbangkan nilai, motivasi, dan temperamen yang mereka miliki.

DON’T rely solely on textbook knowledge. Jangan tergantung sepenuhnya pada pengetahuan dari buku. Membaca buku dan artikel tentang start-up adalah awal yang baik, tapi scenario yang ada hanya berjalan di dalam buku, dan studi kasus juga hanya beberapa pengecualian. Gunakan semua literatur untuk mendapat dasarnya, lalu belajar sambil melakukannya, belajarlah dari pengalaman.

DON’T underestimate the power of research. Jangan meremehkan kekuatan riset. Cari sebanyak mungkin informasi tentang pasar Anda. Risetlah kondisi pasar, keadaan competitor Anda, lalu gunakan pengetahuan Anda sebagai kerangka berpikir.

DO negotiate. Bernegosiasilah, mulai dari mengirimkan barang dengan Fed Ex sampai membangun website Anda sendiri dengan tim kreatif, semuanya adalah negosiasi.

DO understand your vendors’ policies as well or better than they know them. Pahamilah perjanjian dengan vendor Anda sebaik atau lebih baik dari mereka mengetahuinya. Kadangkala itu akan membuat perbedaan dari kesuksesan yang besar dan kegagalan besar.

DO hire the best attorney and best accountant you can find. Pekerjakan pengacara dan akuntan terbaik yang bisa Anda temukan. Seberapapun Anda membayar mereka akan layak dan bisa membantu menghemat uang Anda pada akhirnya.

DO use as much technology as you can to make your life easier. Gunakan sebanyak mungkin teknologi untuk membuat hidip Anda lebih mudah. Jika teknologi tersebut tidak dapat membuat hidup menjadi lebih mudah, maka hal itu tidak dibutuhkan.


Tips Bisnis Startup: Membentuk Attitude yang Cocok untuk Startup yang Sukses
DON’T take business performance personally. Jangan jalankan bisnis Anda berdasarkan perasaan personal. Pada saat ini Anda tidak bisa hidup secara emosional, berdasarlah pada bagaimana bisnis Anda berjalan.

DON’T stress over things beyond your control. Jangan merasa stress tentang hal-hal yang tidak bisa Anda control. Tidak ada yang pernah berjalan sesuai rencana.

DON’T take business mistakes too hard. Jangan terlalu memikirkan kesalahan bisnis Anda. Anda memang akan membuat banyak kesalahan, tapi orang-orang pintar belajar dari kesalahan tersebut dan menggunakan pelajaran yang didapat untuk menjalankan bisnis mereka dengan lebih baik.

DO consult those you trust for support.. Berkonsultasilah pada orang-orang yang Anda percaya. Kelilingilah diri Anda dengan mereka yang lebih pintar dari Anda dan dengarkan apa yang mereka katakan.

DO always underestimate. Selalu taksir rendah hasil yang akan Anda dapat. Hanya akan ada kurang dari 1% dari pasar atau audiens yang akan menggubris Anda. Jika lebih dari itu, Anda hanya beruntung!

DO listen to your gut. Dengarkan kata hati Anda. Jika Anda berpikir tidak mungkin bisa melaksanakannya, mungkin memang tidak bisa dilakukan.

DO remember Selalu ingat: “Tidak ada resep dan cara ajaib untuk mencapai kesuksesan.”

sumber ;
http://startupbisnis.com/apa-yang-boleh-dan-tidak-boleh-dilakukan-saat-memulai-bisnis-anda/
https://www.maxmanroe.com/10-etika-dalam-berbisnis-sudahkah-anda-memilikinya.html

 


Tentang E-Faktur

Pengertian dan definisi aplikasi efaktur

Apakah efaktur itu? bagi orang yang bekerja di bidang pajak saat ini pasti sering mendengar kata – kata efaktur, Karena memang pemerintah melalui dinas perpajakan mewajibkan seluruh Pemungut pajak atau PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk menggunakan e faktur mulai tanggal 1 Juli 2015. Jadi mau tidak mau kita mesti belajar mengenai sistem efaktur ini.
Secara garis besar fungsi efaktur ini hampir sama dengan dengan program pajak sebelumnya seperti aplikasi ESPT. Perbedaan yang paling mendasar adalah efaktur dapat dilaporkan secara online sedangkan ESPT kita mesti laporan ke kantor pajak dengan file CSV.
Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian dan definisi efaktur adalah Faktur Pajak yang berbentuk elektronik yang dibuat untuk pelaporan pajak PPn melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP yang dapat dilaporkan secara online .
 

Yang mendasari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan Faktur Pajak, diantaranya wajib pajak non Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP maupun bagi PKP.

Peraturan E-Faktur

Peraturan e-faktur tentang pengumuman no.6/PJ.02/2015 tentang  penegasan atas e-faktor dapat dilihat dengan mengunduh versi
Pengumuman nomor PENG-06/PJ.02/2015 tentang Penegasan Atas e-Faktur

Peraturan dirjen pajak No.per 16/PJ/2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER- 16 /PJ/2014
TENTANG
TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN
FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :       a. bahwa ketentuan mengenai Faktur Pajak berbentuk elektronik
(e-Faktur) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
151/PMK.03/2013 tentang Tata Cam Pembuatan dan Tata Cara
Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 19 huruf f
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/ PM K.03 / 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
Mengingat :         1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/ PMK.03 / 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
4.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17 / PJ /2014; 
 



MEMUTUSKAN
Menetapkan  :      PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARAPEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK.



Pasal 1

(1) Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(3) Aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut.


Pasal 2

(1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib membuat e-Faktur untuk setiap:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan/atau
  2. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
(2) Kewajiban pembuatan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:
  1. yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;
  2. yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan
  3. yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
(3) Tata cara pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.


Pasal 3

e-Faktur wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) pada:
  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
  2. saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
  3. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  4. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  5. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.


Pasal 4

(1) e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
(2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa tanda tangan elektronik.


Pasal 5

(1) e-Faktur dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah.
(2) Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan mata uang selain Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur.


Pasal 6

Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 7

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang e-Fakturnya telah dibuat, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur harus melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 8

(1) Atas hasil cetak e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur dapat melakukan cetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Permintaan data e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 9

(1) Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).
(2) Keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa Pengusaha Kena Pajak, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan telah berakhir oleh Direktur Jenderal Pajak, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang dibuat dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 10

(1) Bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy).


Pasal 11

(1) e-Faktur wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak dengan cara diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pelaporan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Direktorat Jenderal Pajak memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuate-Faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya dinyatakan tetap berlaku.
  2. Ketentuan terkait dengan bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan e-Faktur yang tidak diatur secara khusus pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, mengikuti ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.

Pasal 13

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2014.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY

sumber :
http://www.pajak.go.id/content/article/djp-dan-pkp-siap-melaksanakan-e-faktur
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15537
http://www.pajak.go.id/ketentuan-e-faktur