Rabu, 09 Maret 2016

Tentang E-Faktur

Pengertian dan definisi aplikasi efaktur

Apakah efaktur itu? bagi orang yang bekerja di bidang pajak saat ini pasti sering mendengar kata – kata efaktur, Karena memang pemerintah melalui dinas perpajakan mewajibkan seluruh Pemungut pajak atau PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk menggunakan e faktur mulai tanggal 1 Juli 2015. Jadi mau tidak mau kita mesti belajar mengenai sistem efaktur ini.
Secara garis besar fungsi efaktur ini hampir sama dengan dengan program pajak sebelumnya seperti aplikasi ESPT. Perbedaan yang paling mendasar adalah efaktur dapat dilaporkan secara online sedangkan ESPT kita mesti laporan ke kantor pajak dengan file CSV.
Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian dan definisi efaktur adalah Faktur Pajak yang berbentuk elektronik yang dibuat untuk pelaporan pajak PPn melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP yang dapat dilaporkan secara online .
 

Yang mendasari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan Faktur Pajak, diantaranya wajib pajak non Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP maupun bagi PKP.

Peraturan E-Faktur

Peraturan e-faktur tentang pengumuman no.6/PJ.02/2015 tentang  penegasan atas e-faktor dapat dilihat dengan mengunduh versi
Pengumuman nomor PENG-06/PJ.02/2015 tentang Penegasan Atas e-Faktur

Peraturan dirjen pajak No.per 16/PJ/2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER- 16 /PJ/2014
TENTANG
TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN
FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :       a. bahwa ketentuan mengenai Faktur Pajak berbentuk elektronik
(e-Faktur) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
151/PMK.03/2013 tentang Tata Cam Pembuatan dan Tata Cara
Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 19 huruf f
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/ PM K.03 / 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
Mengingat :         1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/ PMK.03 / 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
4.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17 / PJ /2014; 
 



MEMUTUSKAN
Menetapkan  :      PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARAPEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK.



Pasal 1

(1) Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(3) Aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut.


Pasal 2

(1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib membuat e-Faktur untuk setiap:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan/atau
  2. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
(2) Kewajiban pembuatan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:
  1. yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;
  2. yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan
  3. yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
(3) Tata cara pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.


Pasal 3

e-Faktur wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) pada:
  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
  2. saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
  3. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  4. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  5. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.


Pasal 4

(1) e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
(2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa tanda tangan elektronik.


Pasal 5

(1) e-Faktur dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah.
(2) Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan mata uang selain Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur.


Pasal 6

Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 7

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang e-Fakturnya telah dibuat, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur harus melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 8

(1) Atas hasil cetak e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur dapat melakukan cetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Permintaan data e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 9

(1) Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).
(2) Keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa Pengusaha Kena Pajak, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan telah berakhir oleh Direktur Jenderal Pajak, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang dibuat dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 10

(1) Bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy).


Pasal 11

(1) e-Faktur wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak dengan cara diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pelaporan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Direktorat Jenderal Pajak memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuate-Faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya dinyatakan tetap berlaku.
  2. Ketentuan terkait dengan bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan e-Faktur yang tidak diatur secara khusus pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, mengikuti ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.

Pasal 13

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2014.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY

sumber :
http://www.pajak.go.id/content/article/djp-dan-pkp-siap-melaksanakan-e-faktur
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15537
http://www.pajak.go.id/ketentuan-e-faktur

Kamis, 14 Januari 2016

Faktor Keberhasilan suatu Koperasi

Koperasi: Mahluk apa itu?
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.
 
Mengingat koperasi merupakan lembaga milik sekelompok masyarakat, yang dibangun sendiri oleh masyarakat bersangkutan, dengan maksud untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar ekonomi masyarakat tersebut, maka dapat dipahami bahwa koperasi harus mampu melaksanakan berbagai kegiatan-kegiatan ekonomi. Dimana kegiatan tersebut harus terencana, yaitu dengan melalui penerapan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi yang khas sifatnya.


 Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoperasian.
  7. Kerja sama antar Koperasi.
 Keberhasilan atau kegagalan koperasi ditentukan dari keunggulan komparatif koperasi itu. Hal ini dapat dilihat dalam kemampuan koperasi tersebut berkompetisi memberikan pelayanan kepada anggota-anggota dan dalam usahanya tetap hidup dan berkembang . 

Keberhasilan suatu koperasi dapat dilihat dari sisi anggota maupun perusahaan. Dari sisi anggota, koperasi dapat mencapai keberhasilan apabila terdapat efek ekonomis, efek harga dan efek biaya.
Efek Ekonomis
Anggota koperasi merupakan pengguna jasa koperasi sekaligus pemilik koperasi. Sebagai pengguna jasa koperasi, anggota koperasi mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang maupun jasa, menguntungkan atau tidak pelayanan koperasi dibandingkan dengan penjual atau pembeli di luar koperasi. Sebagai pemilik yang memiliki simpanan di dalam koperasi, anggota mempersoalkan masalah simpanan yang sudah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Dalam badan usaha koperasi, profit bukanlah satu-satunya yang dicari, melainkan besar kecilnya partisipasi anggota dalam melakukan transaksi di dalalm koperasi. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi pula manfaatnya yang didapatoleh anggota.
Efek Harga dan Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian dan normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis disini adalah insentif berupa pelayanan barang dan jasa oleh koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya, atau pengurangan harga menguntungkan serta penerimaan SHU baik berupa uang tunai maupun barang. Dilihat dari peranan anggota yang sangat dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan harga untuk anggota dengan non anggota. Perbedaan ini mengharuskan analisa yang tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar persaingan.

Adapun dari sisi perusahaan, koperasi akan mencapai keberhasilan apabila terdapat efisien koperasi, efektivitas koperasi, dan produktivitas koperasi.
Efisiensi Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh pikiran-pikiran sekumpulan orang. Oleh karena itu, koperasi tidak boleh terlepas dari efisiensi usahanya walaupun tujuan utamanya adalah mensejahterakan anggota. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi yang pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas, serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat koperasi. Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau yang seharusnya dengan input realisasi atau yang sesungguhnya. Maka apabila input yang sesungguhnya lebih kecil daripada input yang seharusnya, maka akan terjadi efisien. Dilihat dari waktu terjadinya transaksi oleh anggota, manfaat ekonomi dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
  • Manfaat Ekonomi Langsung adalah manfaat yang langsung diperoleh anggota saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasi.
  • Manfaat Ekonomi Tidak Langsung adalah manfaat yang diperoleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi melainkan setelah berakhirnya periode tertentu, atau pada saat periode pelaporan keuangan atau pertanggungjawaban pengurus dan pengawas yaitu pada saat penerimaan SHU.
Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau yang seharusnya dengan output realisasi atau yang sesungguhnya. Apabila output yang sesungguhnya lebih besar daripada output yang seharusnya, maka akan terjadi efektivitas. Untuk menghitung efektivitas koperasi, maka realisasi SHUk ditambah realisasi manfaat ekonomi langsung dibagi dengan anggaran SHUk ditambah anggaran manfaat ekonomi langsung. Apabila hasil efektivitas ekonomi lebih besar dari satu, maka hasilnya efektif.

Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output atas input yang digunakan. Apabila output lebih besar dari satu, maka produktif. Untuk mencari produktivitas koperasi ada dua cara, yang pertama SHUk dibagi dengan modal koperasi dan dikalikan dengan seratus persen. Kedua, laba bersih dari usaha dengan non anggota dibagi modal koperasi dikalikan seratus persen.

Pada intinya koperasi bisa berkembang apabila koperasi tersebut baik dan sehat. Koperasi dikatakan baik apabila di dalam koperasi tersebut tidak terjadi penyimpangan yang fatal, tidak ada monopoli kekuasaan lain selain rapat anggota dan semua unsur organisasi koperasi ,memberi dukungan terhadap pelaksanaan program kerja/ keputusan yang telah disepakati.
Sedangkan tingkat kesehatan koperasi diukur dari kesadaran anggota koperasi yang tinggi, besarnya tanggung jawab rapat anggota/ pengurus/ badan pengawas, dan pengelolaan koperasi yang didasarkan atas azas dan sendi dasar koperasi

Tentang Kanker Serviks

Kanker Serviks

Setiap Wanita pasti dapat beresiko terkena kanker serviks.Data histopatologik Dirjen Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan RI menyebutkan sebanyak 26.169 wanita Indonesia terkena kanker serviks.dari jumlah lebih 26 ribu wanita itu, sebanyak 32, 29 persennya, atau 8.451 orang merupakan kalangan wanita bermur 45 hingga 54 tahun. wanita berusia 35-44 tahun yang jumlahnya mencapai 8.216 atau sekitar 31,40 persen.55-64 tahun menempati urutan ketiga terbanyak penderita kanker serviks, yaitu mencapai 4.310 penderita atau sekitar 16,47 persen.
Baru kemudian kalangan wanita berusia 25-34 tahun dengan jumlah yakni sekitar 2.945 orang dan persentase sekitar 11,25 persen. Dan dari data WHO tercatat, setiap tahun ribuan wanita meninggal karena penyakit kanker serviks ini dan merupakan jenis kanker yang menempati peringkat teratas sebagai penyebab kematian wanita dunia

Kanker serviks atau yang disebut juga sebagai kanker mulut rahim merupakan salah satu penyakit kanker yang paling banyak ditakuti kaum wanita.Kanker serviks menyerang pada bagian organ reproduksi kaum wanita, tepatnya di daerah leher rahim atau pintu masuk ke daerah rahim yaitu bagian yang sempit di bagian bawah antara kemaluan wanita dan rahim.

Penyebab Kanker Serviks

Human papilloma Virus (HPV) merupakan penyebab dari kanker serviks. Sedangkan penyebab banyak kematian pada kaum wanita adalah virus HPV tipe 16 dan 18. Virus ini sangat mudah berpindah dan menyebar, tidak hanya melalui cairan, tapi juga bisa berpindah melalui sentuhan kulit. Selain itu, penggunaan wc umum yang sudah terkena virus HPV, dapat menjangkit seseorang yang menggunakannya jika tidak membersihkannya dengan baik.
Selain itu, kebiasaan hidup yang kurang baik juga bisa menyebabkan terjangkitnya kanker serviks ini. Seperti kebiasaan merokok, kurangnya asupan vitamin terutama vitamin c dan vitamin e serta kurangnya asupan asam folat. Kebiasaan buruk lainnya yang dapat menyebabkan kanker serviks adalah seringnya melakukan hubungan intim dengan berganti pasangan, melakukan hubungan intim dengan pria yang sering berganti pasangan dan melakukan hubungan intim pada usia dini (melakukan hubungan intim pada usia <16 tahun bahkan dapat meningkatkan resiko 2x terkena kanker serviks). Faktor lain penyebab kanker serviks adalah adanya keturunan kanker, penggunaan pil KB dalam jangka waktu yang sangat lama, terlalu sering melahirkan.

Ciri-Ciri Perempuan Menderita Kanker Serviks

Kanker serviks membutuhkan proses yang sangat panjang yaitu antara 10 hingga 20 tahun untuk menjadi sebuah penyakit kanker yang pada mulanya dari sebuah infeksi. Saat tahap awal perkembangannya akan sulit untuk di deteksi. Oleh karena itu di sarankan para perempuan untuk melakukan test pap smear setidaknya 2 tahun sekali. Meskipun sulit untuk di deteksi, namun ciri-ciri berikut bisa menjadi petunjuk terhadap perempuan apakah dirinya mengidap gejala kanker serviks atau tidak:
  1. Saat berhubungan intim selaku merasakan sakit, bahkan sering diikuti pleh adanya perdarahan.
  2. Mengalami keputihan yang tidak normal disertai dengan perdarahan dan jumlahnya berlebih
  3. Sering merasakan sakit pada daerah pinggul
  4. Mengalami sakit saat buang air kecil
  5. Pada saat menstruasi, darah yang keluar dalam jumlah banyak dan berlebih
  6. Saat perempuan mengalami stadium lanjut akan mengalami rasa sakit pada bagian paha atau salah satu paha mengalami bengkak, nafsu makan menjadi sangat berkurang, berat badan tidak stabil, susah untuk buang air kecil, mengalami perdarahan spontan.

Pencegahan Kanker Serviks

Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat dilakukan kaum perempuan dalam hal mencegah kanker serviks agar tidak menimpa dirinya, antara lain:
  1. Jalani pola hidup sehat dengan mengkonsumsi makanan yang cukup nutrisi dan bergizi
  2. Selalu menjaga kesehatan tubuh dan sanitasi lingkungan
  3. Hindari pembersihan bagian genital dengan air yang kotor
  4. Jika anda perokok, segera hentikan kebiasaan buruk ini
  5. Hindari berhubungan intim saat usia dini
  6. Selalu setia kepada pasangan anda, jangan bergonta-ganti apalagi diikuti dengan hubungan intim.
  7. Lakukan pemeriksaan pap smear minimal lakukan selama 2 tahun sekali, khususnya bagi yang telah aktif melakukan hubungan intim
Mentindaklanjuti penyakit kanker serviks 

Meskipun demikian, jika anda sudah terdeteksi mengidap kanker serviks, maka ada beberapa metode pengobatan yang bisa dilakukan. Jika terdeteksi kanker serviks stadium awal, maka pengobatannya dilakukan dengan cara menghilangkan kanker serviks tersebut dengan cara dilakukan pembedahan, baik pembedahan laser, listrik atau dengan cara pembekuan dan membuang jaringan kanker serviks (cyrosurgery)
Untuk kasus kanker serviks stadium lanjut akan dilakukan pengobatan dengan cara kemoterapi serta radioterapi, namun jika sudah terdeteksi cukup parah, tiada lain kecuali dengan mengangkat rahim (histerektomi) secara menyeluruh agar kanker tidak berkembang.

credit:
http://bidanku.com/kanker-serviks-ciri-ciri-penyebab-dan-pencegahan-kanker-serviks

Rabu, 13 Januari 2016

Tentang Syaraf Kejepit

Pada penulisan kali ini saya akan mengusung tema tentang syaraf kejepit. Karena papa saya terkena penyakit ini jadi saya sedikit mencari tahu lebih dalam tentang penyakit ini, dan saya akan membagikan hal-hal yang saya ketahui ini di blog saya.semoga bermanfaat

-Apa itu syaraf kejepit?
-Mengapa seseorang dapat terkena syaraf kejepit?
-Lalu apa tindak lanjut orang yang terkena syaraf kejepit?

Apa Itu Saraf Kejepit..
Syaraf kejepit atau Hernia Nucleus Pulposus (HNP) adalah suatu gangguan yang terjadi pada saraf – saraf tubuh kita. Syaraf kejepit merupakan penyakit yang terjadi karena kerusakan syaraf akibat tekanan, baik tekanan secara langsung maupun tidak secara langsung. Syaraf kejepit adalah penyakit yang sering dianggap remeh dan dipandang dengan sebelah mata, ternyata itu kesalahan yang besar sekali, Mengapa ? karena syaraf kejepit sangat berbahaya. Dimana syaraf kejepit bisa mengakibatkan penurunan sistem syaraf dalam menghantarkan sinyal dari otak ataupun sebaliknya.Penyakit syaraf kejepit bila tidak segera diatasi, akan berakibat fatal pada kondisi tubuh pasien tersebut. Mungkin ada beberapa hal kemungkinan bagian tubuh tidak akan berfungsi dengan baik. Adapun jenis urat syaraf yang sering terjadi atau pada umumnya yang masyarakat alami diantaranya: Urat syaraf kejepit dibagian pinggang, di belakang leher, di punggung, tulang belakang.

Seseorang dapat terkena syaraf kejepit .Hal itu disebebakan karena hal-hal diantaranya :
-posisi tidur yang salah atau penempatan beban yang tidak tepat ketika mengangkat barang yang berat.
-Cedera, postur tubuh yang buruk, osteoartitis, stres karena kegiatan yang berulang – ulang dan -obesitas juga bisa menjadi pemicu timbulnya gangguan saraf kejepit.
-kebiasan bepergian menggunakan sepeda motor/mobil  juga bisa meningkatkan resiko seseorang untuk terserang gangguan saraf kejepit.

Akibat Dari Gangguan Saraf Kejepit
Sebagian besar orang masih menganggap enteng gangguan saraf kejepit karena masih berupa nyeri yang bisa hilang kapan saja.
Padahal jika gangguan ini terus dibiarkan tanpa adanya pengobatan, masalah saraf kejepit bisa menimbulkan kerusakan saraf secara permanen pada tubuh kita.
Apalagi gangguan saraf kejepit juga kerap kali membuat para pasiennya menderita karena mati rasa di beberapa bagian, maka fungsi dari saraf dan suatu jaringan akan terganggu. Dan jika keadaan ini dibiarkan akan mempengaruhi seluruh jaringan yang ada di sekitar saraf tersebut.

Seorang yang terkena syaraf kejepit dapat melakukan beberapa pengobatan .
Untuk mengatasi gangguan saraf kejepit bisa dilakukan dengan cara
-Mengomsumsi obat – obatan yang bersifat antikonvulsan dan antideperesan sesuai dengan resep yang disarankan dokter.
-Pengobatan saraf kejepit bisa juga dilakukan dengan cara pemijatan pada bagian – bagian yang tepat. -Atau bisa juga diatasi dengan pijatan shiatsu di beberapa bagian tubuh.
-Terapi saraf kejepit juga bisa diatasi dengan mengunjungi klinik ciropractic, yaitu klinik yang dikhususkan untuk mengobati rasa nyeri yang diakibatkan oleh gangguan saraf.
-Beberapa dokter menyarankan para pasiennya untuk melakukan olahraga berenang secara rutin untuk mengurangi rasa nyeri yang diakibatkan oleh saraf kejepit.

Dan bila sudah terserang saraf kejepit sebaiknya kita mulai mengurangi kegiatan yang dilakukan berulang – ulang dan cobalah untuk melakukan beberapa olahraga yang bisa membantu menajaga kelenturan dan kekuatan otot. Sekian semoga bermanfaat

credit:
https://totoksyaraf.wordpress.com/2013/01/22/mengatasi-saraf-kejepit-di-pinggang/
adanya penonjolan inti dari diskus yang menjadi bantalan tulang belakang (lihat gambar HNP di bawah) sehingga penonjolan tersebut menekan saraf sebagai akibatnya timbullah rasa sakit, kesemutan, dan kelemahan pada nggota gerak yang dipersarafi bisa punggung, pinggang, lengan atau tungkai.

Bersumber dari: HNP (Saraf Terjepit) – Gejala, Penyebab, Pengobatan | Mediskus.com
adanya penonjolan inti dari diskus yang menjadi bantalan tulang belakang (lihat gambar HNP di bawah) sehingga penonjolan tersebut menekan saraf sebagai akibatnya timbullah rasa sakit, kesemutan, dan kelemahan pada nggota gerak yang dipersarafi bisa punggung, pinggang, lengan atau tungkai.

Bersumber dari: HNP (Saraf Terjepit) – Gejala, Penyebab, Pengobatan | Mediskus.com

Minggu, 10 Januari 2016

Berlibur Dengan Berwisata ke Gunung Kidul Yogyakarta

Tempat wisata adalah destinasi favorit untuk melepas penat setelah berutinitas,Jogjakarta adalah kota dengan tempat wisata terkenal di kalangan domestik hingga para turis mancanegara. Jogja memiliki berbagai keunikan dan kekayaan budaya yang mempesona. Selain itu, wilayah yang dipimpin oleh seorang sultan tersebut juga memiliki keindahan alam yang memikat serta kehidupan masyarakat lokal yang unik.

Di Jogja, Kita dapat menjumpai dua landmark yang telah dinyatakan UNESCO sebagai warisan kebudayaan dunia, yakni Borobudur dan Prambanan. Candi Borobudur adalah salah satu keajaiban dunia. Sementara Candi prambanan adalah candi Hindu termegah yang ada di Indonesia, merupakan yang terbesar pula di kawasan Asia Tenggara. Tak kurang pula bila Anda mengeksplorasi keindahan alam wisata gunung kidul hingga pesona wisata kaliurang di kaki Gunung Merapi yang menawan.

Pada libur tahun baru kemarin saya dan beberapa teman saya pergi berlibur ke daerah wisata gunung kidul, yogyakarta.
Dan pada penulisan saya akan berbagi pengalaman saya selama saya di yogyakarta.
Berikut beberapa spot wisata gunung kidul jogja

1.Pantai Indrayanti (Pantai Pulang Sawal)
inilah salah satu pantai indah di Gunungkidul Jogja dengan hamparan pasir putih dan air laut yang jernih. Pantai Indrayanti, yang oleh pemerintah lokal dinamakan sebagai Pantai Pulang Sawal, adalah sebuah destinasi wisata Gunungkidul yang populer di kalangan wistawan. 
Tempat wisata di Jogja ini menyuguhkan kita panorama laut yang indah dengan dukungan infrastruktur wisata yang memadai. Inilah salah satu objek wisata di Gunungkidul yang sarat akan sentuhan modern, menjadi salah satu pantai romantis di Jogja yang disukai. Untuk dapat masuk kawasan wisata Gunungkidul yang satu ini, Anda harus membayar tiket masuk Pantai Indrayanti sebesar Rp 5 ribu per orang.

2. Air Terjun Sri Gethuk
Inilah salah satu keindahan alam Gunungkidul yang dapat Anda temukan. Air Terjun Sri Gethuk menyuguhkan Anda pemandangan aliran air diantara tebing berketinggian hingga 50 m.
Untuk dapat tiba di air terjun ini, Anda harus melewati jalanan setapak di pematang sawah sejauh kira-kira setengah kilometer, lalu dilanjutkan menuruni 96 anak tangga.

Untuk dapat masuk kawasan wisata Gunungkidul yang satu ini, Anda harus membayar tiket masuk Air Terjun Sri Gethuk sebesar Rp 3 ribu per orang.
Jika Anda ingin lebih cepat dan mudah untuk dapat sampai di lokasi air terjun, Anda dapat menyewa perahu tradisional (gethek) sebesar Rp 10 ribu per orang.

3.Gua rancang Kencono
Gua ini merupakan salah satu goa yang terdapat di Gunungkidul . Daerah ini banyak  gua-gua yang tersembunyi didalam perut bumi yang banyak menawarkan panorama yang luar biasa.  Gua Rancang Kencono mempunyai keistimewaan  berupa  ruangan lapang seluas 20m x 20m yang berketinggian 12 meter

Di gua tersebut juga terdapat ruangan yang berukuran sekitar 3×3 yang konon di dijadikan tempat untuk bertapa pagi para pejuang untuk mendapatkan petunjuk mengenai apa yang harus dilakukan untuk melawan para pejajah.
Setelah masa perang berakhir, gua tersebut tidak digunakan lagi dan dibiarkan begitu saja. Seiring dengan waktu muncul kesadaran dari mayarakat setempat untuk membenahi dan menata gua ini dan menjadikankan tempat tersebut menjadi wisata sejarah yang menjadi kebanggaan kabupaten Gunungkidul.



4. Cave Tubing (Goa Pindul)
Menyusuri sungai menggunakan perahu karet merupakan hal yang biasa, namun jika sungai itu mengalir di dalam gua tentu saja akan menjadi petualangan yang mengasyikkan sekaligus menegangkan. Gua Pindul, salah satu gua yang merupakan rangkaian dari 7 gua dengan aliran sungai bawah tanah yang ada di Desa Bejiharjo, Karangmojo.




 Selama kurang lebih 45 - 60 menit wisatawan akan diajak menyusuri sungai di gelapnya perut bumi sepanjang 300 m menggunakan ban pelampung. Petualangan yang memadukan aktivitas body rafting dan caving ini dikenal dengan istilah cave tubing.Paket Caving Goa Pindul:
Harga Ticket: Rp. 35.000/Pengunjung

Selain berwisata ke gunung kidul kami juga mengunjungi Tugu Jogja,Beringin Kembar dan juga Malioboro untuk berburu oleh-oleh

credit
http://www.initempatwisata.com/wisata-indonesia/jogjakarta/wisata-gunungkidul-jogja-paling-populer/2868/


Kamis, 07 Januari 2016

Cinta, tapi beda - LDR (Love Different Religion)



"Ketika agama mengajarkan tentang cinta, tapi mengapa kita berpisah karena cinta?" Apa jadinya ketika seorang cewek jatuh cinta sama cowok yang berbeda agama? lalu, bagaimana kalau jatuh cinta itu datang tiba-tiba? Agama tidak mengaturnya, bukan?

Ada yang bilang, lebih baik sakit hati karena diputusin daripada sakitnya karena sulit untuk menjalankan hubungan dengan beda keyakinan. Tapi cinta sering membuat seseorang buta.sehingga mereka tetap mempertahankan dan menjalankan hubungan itu.

Inilah kisah cinta pertamaku.Cinta Beda Agama.Cinta yang belum bisa aku lupain sampai sekarang.Masa SMA (ekskul tae kwon do) lah yang mempertemukan kita.kita menjalani hubungan kurun waktu yang lumayan lama.2 tahun. 2 tahun tanpa sepengetahuan orang tua.Tapi selama 2 tahun menjalani hubungan itu aku belajar banyak hal.Belajar sabar,tidak mudah berprasangka buruk,belajar kuat hati,belajar menyikapi masalah,banyak hal intinya.Sampai akhirnya aku belajar bahwa cinta ini tak boleh berlanjut ke jenjang yg lebih serius juga.Kita putus.

Dalam hatiku:
"2 tahun bukan waktu yang sebentar.Kita sudah melewati banyak hari-hari yang menyenangkan selama itu.
But I love Allah more.Kamu tahu aku,kamu tahu gimana perasaan aku,dan kamu juga tahu perbedaan inilah yg memisahkan aku dan kamu.Tapi bukan tidak mungkin kita bisa bersama selamanya.Mau kah kamu selalu disamping ku ?,maukah kamu dengan ku sampai saatnya tiba?, maukah kamu menjadi mualaf?"

Tidak ada keberanian didalam hatiku untuk bertanya akan hal itu kepadanya.Aku hanya bisa menangis.aku sayang sama dia.Tapi aku sekarang sudah Mahasiswa.aku tahu hubungan ini gak main-main lagi.Aku sayang dia.Tapi gimana dengan agama ku? gimana dengan orang tua aku.Aku gamau ikut dia.

Kita menjalanin hubungan karna cinta dan kita berpisah karna perbedaan ini.tidak ada kebencian sama sekali disini antara aku dan dia.Saat kita memutuskan hubungan ini pun,untuk yang pertama kalinya aku melihat dia meneteskan air mata.dari situ aku sadar betapa berartinya aku bwt dia. aku tahu dia,aku tahu perasaan dia.
Kita memutuskan untuk menjadi teman dekat saja.tapi dalam hati ku berharap dan berdoa :
Semoga kelak kau kembali menjadi milik ku lagi.
Semoga kita bisa menjalani hubungan yg dulu pernah terjalin.
Semoga kelak kita dapat bersatu dalam 1 ikatan dengan agama yang Allah ridhoi. Amin