Jumat, 08 April 2016

Pengertian E-Commerce



Electronic Commerce (E-Commerce) didefinisikan sebagai proses pembelian dan penjualan produk, jasa dan informasi yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan jaringan komputer. Salah satu jaringan yang digunakan adalah internet.




E-Commerce terdiri atas beberapa jenis, yaitu sebagai berikut :


1. Business-to-Consumers (B2C)

adalah kegiatan E-businesses dalam pelayanan secara langsung kepada konsumen melalui barang atau jasa. Dengan penjualan langsung di internet dan pemesanan dapat langsung dilakukan oleh konsumen karena biaya sudah tercantum.
contoh : Asus Store adalah sebuah website E-Commerse yang baru didirikan oleh Asus yang menjual smartphone buatan asus langsung kepada konsumen. Oleh karena itu asus store juga termasuk kedalam Website E-Commerse B2C.


 2.Business to Business (B2B)

Jenis e-commerce Business to Business atau B2B adalah bisnis yang dilakukan oleh orang atau pihak yang saling memiliki kepentingan bisnis, atau bisa juga disebut bisnis antar perusahaan.

Biasanya bisnis B2B dilakukan menggunakan EDI (Electronic Data Interchange) dan email yang berguna untuk pembelian barang dan jasa, informasi dan konsultasi, atau pengiriman dan permintaan proposal bisnis.

EDI (Electronic Data Interchange) adalah proses transfer data yang terstruktur, dalam format standar yang disetujui, dari satu sistem komputer ke sistem komputer lainnya, dalam bentuk elektronik.

Contoh website E-commerce B2B adalah :PT Krakatau Steel (www.krakatausteel.com)


PT Krakatau Steel adalah perusahaan baja terbesar di Indonesia, untuk melakukan pemesanan baja di Krakatau Steel setiap perusahaan harus mendaftarkan perusahaannya. Setelah terdaftar Perusahaan  Mitra dapat memesan baja di Krakatau Steel dengan menggunakan EDI.



 3. Consumer-to-consumer (C2C)

adalah model e-commerce yang menjamur di Indonesia saat ini. Contoh dari C2C adalah iklan baris dan toko-toko buku online dadakan (dimiliki oleh individu yang umumnya memanfaatkan layanan blog gratis seperti blogspot).

Beberapa fasilitas (situs) yang digunakan untuk dapat melakukan aktivitas C2C ini, diantaranya sebagai berikut:




4.Consumer to Bisnis (C2B)

C2B (Consumer to Business) merupakan kebalikan dari Business to Consumer (B2C), dimana konsumen akhir bertindak sebagai penjual sedangkan perusahaan bertindak sebagai pembeli dan aktivitas ini dilakukan secara elektronis yang tentunya dengan menggunakan jaringan internet.

Contoh C2B  Yaitu :

-          Google Play (http://play.google.com/)


Google Play adalah layanan konten digital milik Google yang melingkupi toko untuk produk-produk seperti musik/lagu, buku, aplikasi, permainan. Para pengembang dapat mengupload produk – produk nya di google play. Produk yang telah di upload ke google play kemudian akan ditawarkan oleh google ke pengguna. Dengan kerjasama ini berarti pengembang bertindak sebagai consumer dan google sebagai business yang menampung produk- produk dari para pengembang.

5. Intrabusiness(Intraorganizational)Commerce
Pada jenis ini, organisasi menggunakan E-Commerce untuk meningkatkan kegiatan operasi organisasinya. Hal ini dikenal juga dengan sebutan Businessto- Employee (B2E).
Contohnya: seorang karyawan yang ingin mengambil cuti, tidak perlu lagi menghadap bagian kepegawaian. Ia dapat mengakses situs resmi perusahaan dan mengajukan permohonan cuti tersebut. Atau seorang karyawan yang ingin mendapatkan tunjangan kesehatan karena dirawat di rumah sakit, cukup mengakses situs resmi perusahaan dan mengisi formulir secara online. 


TRADEWORLD tradeworld
BHINEKA bhineka
FASTNCHEAP fastncheap


6. Government-to-Citizens (G2C) and to others
Pemerintah menyediakan layanan kepada masyarakat melalui teknologi ECommerce. Pemerintah juga dapat melakukan bisnis dengan pemerintah lain (Government-to-Government / G2G) demikian juga dengan organisasi lain (Government-to-Business / G2B).

7. Mobile Commerce (m-Commerce)
E-Commerce yang dilaksanakan pada lingkungan tanpa kabel (wireless environment), seperti menggunakan telepon seluler untuk akses internet.  


Peraturan tetntang E-Commerce

Total nilai pasar e-commerce Indonesia pertengahan tahun 2013-Januari 2014 diprediksi oleh Vela Asia dan Google akan mencapai USD 8 miliar dan diprediksi akan terus meningkat hingga mencapai angka USD 24 miliar. Visa memperkirakan online shopping di Indonesia akan tumbuh 40% tahun ini dan 53% tahun depan, dari 23% tahun lalu. Mengingat pertumbuhan e-commerce yang pesat tersebut, aturan terkait e-commerce telah banyak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Pengaturan e-Commerce merupakan amanah UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” 

Peraturan yang mengatur bisnis e-commerce Indonesia di UU No.7 Tahun 2014 ada di BAB VIII – Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Isinya adalah sebagai berikut:

BAB VIII

PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Pasal 65

1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.

2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

  1. a) identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
  2. b) persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
  3. c) persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
  4. d) harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan
  5. e) cara penyerahan Barang.

5) Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.

6) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.


Tidak seperti Barang Kena Pajak yang ada restitusi PPN jika Barang Kena Pajak tersebut dibeli oleh turis asing dan dimanfaatkan oleh turis asing itu di luar negeri, dalam jasa kena pajak yang diserahkan di daerah pabean Indonesia dan dimanfaatkan di luar negeri dikenai PPN dan tidak ada restitusi PPN. Hal tersebut karena identifikasi pemanfaatan Barang Kena Pajak lebih mudah daripada pemanfaatan Jasa Kena Pajak.

Kalau bicara barang (kena pajak) mungkin gampang, seperti sekarang ada restitusi PPN atas Pembelian Barang Kena Pajak oleh turis asing, kita gampang identifikasikannya bahwa barang tersebut dibeli di toko tertentu, faktur pajaknya ada, dan pembelinya memegang passport asing di sini juga baru beberapa lama dan akan kembali ke luar negeri maka ini ok akan dikonsumsikan di luar negeri. Maka PPN akan kita kembalikan tapi kalau jasa susah untuk kita identifikasi oleh karena itu dalam UU PPN diatur dimana jasa tersebut diserahkan tidak melihat siapa yang memanfaatkan.


Setelah UU Perdagangan disahkan, apa saja ancaman pidana yang ada di dalamnya? Setidaknya,ada 13 ketentuan pidana yang tercantum di dalam UU Perdagangan dan patut menjadi perhatian pelaku usaha. Ketentuan pidana dalam UU Perdagangan terdapat dalam pasal 104 sampai 116. Ancaman pidananya pun beragam,mulai dari pidana penjara selama 1 tahun hingga 12 tahun. Berikut penjelasannya.

Pasal 104 memberikan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar rupiah jika pelaku usaha tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan dalam negeri. Pasal 105 mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menerapkan sistem skema piramida dan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10miliar.

Selanjutnya pasal 106 berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar. Pasal 107 menerapkan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar rupiah jika menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.

Pasal 108 berlaku pidana penjara selama paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku usaha yang melakukan manipulasi data dan/atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya. Pasal 109 mengatur pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi produsen atau importir yang memperdagangkan barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang tidak didaftarkan pada Menteri.

Untuk pasal 110 mengatur sanksi pidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar jika pelaku usaha memperdagangkan barang dan atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan atau jasa yang larang diperdagangkan. Pasal 111 memberikan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1).

Dalam pasal 112 ayat (1), ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau pidana denda Rp5 miliar bagi pelaku eksportir yang mengekspor barnag yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor, 112 ayat (2) sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda Rp5 miliar bagi importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.

Sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelaku usaa yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib diatur dalam pasal 113. Sedangkan pasal 114 memberikan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi penyedia jasa yang memperdagangkan jasa di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib.

Sementara,pasal 115 memberikan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar bagi setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan atau jasa dengan mempergunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (2). Terakhir, pasal 116 berlaku sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelaku usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan megikutsertakan peserta dan atau produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri.


 



 sumber referensi:










Skema Kerja dan Peraturan UU tentang Letter Of Credit (L/C)

Apakah yang dimaksud dengan Letter of Credit atau L/C ?
 UCP  600  mengatakan  bahwa  L/C  adalah  janji  dari  bank penerbit  untuk  melakukan pembayaran atau  memberi kuasa kepada  bank  lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atas penyerahan dokumen- dokumen (misalnya konosemen,  faktur, sertfikat  asuransi)  yang sesuai dengan persyaratan L/C. Pada umumnya L/C digunakan untuk membiayai kembali kontrak penjualan barang jarak jauh (perdagangan  internasional) antara pembeli dan penjual yang belum saling mengenal dengan baik.

Lalu siapa itu UCP ?
 Uniform  Customs and  Practice for Documentary Credit  (UCP)  adalah pedoman yang menjadi peraturan internasional dalam jual beli antar negara, mengenai cara pembayaran yang  harus dilakukan oleh pernbeli melalui Bank. Peraturan UCP ini telah diterima oleh banyak negara dan telah digunakan secara internasional. Demikian juga dengan Indonesia yang menggunakan UCP ini sebagai pedoman pembayaran perdagangan luar negeri. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1982 merupakan dasar hukum L/C di Indonesia. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. I Tahun 1982 yang secara rinci mengatur L/C belum ada. Sesuai dengan kenyataan bahwa dalam praktek perbankan Indonesia telah digunakan UCP sebagai ketentuan L/C sejak tahun 1970-an. Ramlan Ginting, Letter of Credit: Tinjauan Aspek Hukum dan Bisnis, (Jakarta: Salemba empat, 2000), hal. 18

Elemen dan Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Proses Letter Of Credit

Pembeli (Buyer)

Adalah pihak pembeli yang berinisiatif untuk membuka sebuah Letter of Credit untuk transaksi pembelian yang dilakukannya dengan pihak seller.
 
Draft of Purchase Order

Adalah sebuah dokumen awal atau draft sebagai bukti atas pemesanan suatu barang dan atau jasa. Draft PO biasanya merupakan bukti pemesanan awal yang sudah 99% final hanya saja pembuat draft (buyer) belum sempat untuk mengubahnya ke dalam bentuk kontrak resmi. Jenis barang, jumlah/volume, spesifikasi barang, standar kwalitas, cara pengemasan (packaging) sudah tersedia lengkap dan telah ditandatangani oleh pihak pembeli maupun penjual.


Purchase Order/Contract

Adalah draft order yang telah dituangkan kedalam lembaran resmi entah itu Official Purchase Order maupun Purchase Contract.


Letter of Credit’s Amount

Menyebutkan Nilai Nominal yang boleh dicairkan atas Letter of Credit tersebut. Nilainya seharusnya sama dengan nilai purchase order / contract. Namun demikian terkadang juga disebutkan batas nilai minimum dan maksimum, yang mana L/C akan ditolak apabila nilai yang akan dicairkan (tercantum) dalam dokumen export lebih kecil (short shipment) atau lebih besar (over shipment) dari melewati batas minimum/maksimium yang disebutkan di dalam L/C.


Issuing Bank

Adalah pihak yang memfasilitasi Letter of Credit, biasanya bank devisa dimana rekening buyer berada. Issuing Bank lah yang menerbitkan Letter Of Credit.


Advising Bank

Adalah Bank yang menerima Letter of Credit sekaligus menyampaikannya kepada pihak penerima Letter of Credit (seller). Jika advising bank memiliki hubungan correspondent, maka selanjutnya Advising Bank akan menjadi pihak yang menjembatani (correspondent) peresentasi dokumen maupun pencairan dana antara Issuing Bank dengan pihak penerima pembayaran (seller).


Correspondent/Confirming Bank

Adalah Bank yang menghubungkan Issuink Bank dengan Advising Bank. Correspondent Bank/Confirming Bank dibutuhkan apabila Issuing Bank tidak memiliki hubungan correspondent dengan Advising Bank yang ditunjuk oleh pihak seller. Mengapa hubungan correspondent dibutuhkan ?, karena untuk lalulintas pembayaran, bank yang berhubungan harus memiliki catatan speciment pejabat bank-nya masing-masing. Jika antara Issuing Bank dengan Advising Bank tidak ad ahubungan correspondent, maka mustahil mekanisme proses sebuah L/C dapat dilaksanakan, untuk itulah diperlukan correspondent bank. Correspondent bank sudah pasti sebuah bank yang memiliki correspondent dengan advising bank.


Beneficiary (seller)

Adalah pihak yang akan berhak menerima pembayaran atas sebuah Letter of Credit, dalam hal ini adalah penjual (seller).


Export Document

Adalah satu (atau lebih) set document export, termasuk Bill of Lading (BL) atau Air Way Bill (AWB). Akan kita bahas di sub pokok bahasan lain.
Time Set

Dalam sebuah L/C juga ditentukan mengenai batas-batas waktu tertentu atas sebuah proses dalam transaksi tersebut, yaitu :
(-). Latest Delivery Time : adalah batas penyerahan akhir dari barang/jasa yang dipesan oleh buyer. Buyer menentukan kapan barang tersebut harus diserahkan. Apabila kondisi penyerahan adalah FOB, maka yang dijadikan patokan adalah tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (Awb). Apabila kondisi penyerahan adalah C&F atau CIF maka yang dijadikan patokan adalah tanggal kapan barang di-realease oleh custom pelabuhan tujuan (port of destination).
(-). Latest Presentation Document Date : adalah batas tanggal penerimaan akhir dokumen oleh pihak Issuing Bank. Issuing Bank menentukan batas akhir kapan dokumen export harus diterima oleh Issuing Bank.


Certificate of Inspection

Adalah sebuah dokumen yang berupa sertifikat, yang menyatakan barang/jasa telah diperiksa (inspected) secara seksama, dimana barang/jasa telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pembeli (buyer) sehingga diberikan sertifikat. Certificate of Inspection biasanya dikeluarkan oleh institusi yang ditunjuk sebagai inspector (pemeriksa) oleh pihak pembeli (inspector).

Alur Proses Letter of Credit
Alur proses sebuah Letter of Credit dapat digambarkan sebagai berikut :

Penjelasan :

(1). Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa

(2). Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.

(3). Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.

(4). Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.

(5). Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).

(6). Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan di dalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.

(7). Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.

(8). Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.

Peraturan Undang-Undang Tentang L/C

 Dasar pengaturan transaksi perdagangan internasional dengan menggunakan L / C adalah Uniform Custom ang Practice for Documentary Credits (UCP-DC 600). UCP-DC 600 adalah dasar hukum pengaturan pembayaran menggunakan L / C. Sebelumnya bank-bank umum di Indonesia, dalam praktik mengikuti pengaturan L / C menurut UCP-DC 290. Hal ini dikarenakan dalam masa berlakunya Peraturan Pemerintah No.16 tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa Bank Indonesia mengeluarkan Himpunan Ketentuan-ketentuan Prosedur Lalu Lintas Devisa (HKPLLD) sebagai ketentuan pelaksanaan yang mengharuskan L / C yang diterima dari luar negeri maupun yang diterbitkan dari Indonesia ke Luar Negeri tunduk pada UCPyang berlaku yaitu UCP-290 yang mulai berlaku 1 oktober 1975. Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1970 tersebut beserta dengan Peraturan Pemerintah No.11 tahun 1976 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1970, kemudian dicabut oleh Peraturan Pemerintah No.1 tahun 1982. Sebagai ketentuan pelaksanaannya, Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.17/14/ULN tanggal 29 September 1984 yang mewajibkan L / C yang diterbitkan bank devisa di Indonesia tunduk pada UCPyang berlaku yaitu UCP-400 menggantikanUCP-290.Kemudian Surat Edaran Bank Indonesia NO.17/14/ULN tersebut dicabut dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/34/ULN tanggal 17 Desember 1993 yang mengatur mengenai penundukan L / C pada UCP yang berlaku yaitu UCP-DC 500 yang mulai berlaku 1 Januari 1994 dan kemudian ICC Banking Commissión menyetujui perubahan aturan untuk documentary credit maka secara efektif pada tanggal 1 Juli 2007 berlaku UCP- 600 sampai sekarang.

Selain itu terdapat peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia NO.04/M-DAG/PER/1/2015 tentang KETENTUAN PENGGUNAAN LETTER OF CREDIT UNTUK BARANG TERTENTU.
dapat teman-teman lihat di bawah ini

 http://eodb.ekon.go.id/download/peraturan/permen/permendag/permendag_04_2015.pdf

Sekian penulisan saya semoga dapat bermanfaat bagi pembaca.Terima Kasih

Sumber referensi:
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-letter-of-credit-jenis-pihak.html
http://putra-finance-accounting-taxation.blogspot.co.id/2007/12/letter-of-credit-serie-2.html

 

Rabu, 09 Maret 2016

Etika Dalam Bebisnis

 Pengertian Etika

Ada banyak hal yang bisa dipelajari dari dunia bisnis, salah satunya adalah kenyataan bahwa etika ternyata menentukan kesuksesan usaha.
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Dan “Ethos” adalah bentuk tunggal dari kata ‘etika’ sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti "ta etha" yaitu adat kebiasaan. Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).

Pengertian etika secara umum adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.Dalam ketatnya persaingan industri modern, karisma tanpa nurani dan kepintaran tanpa karakter adalah resep kehancuran bisnis paling ampuh. Kompetisi, ambisi, dan inovasi memang memiliki posisi vital dalam menentukan kesuksesan, namun ketiga hal ini tetap harus dibalut dengan etika dan profesionalisme.

Prinsip etika dalam hal ini diartikan sebagai standar universal dari apa yang dianggap salah dan benar dalam menjalankan sebuah usaha. Prinsip-prinsip inilah yang nantinya mempengaruhi langkah pembuatan keputusan dan menentukan arah masa depan perusahaan.

Dalam berbisnis, ethical principal ini juga memegang peranan cukup penting dalam membangun kredibilitas di mata konsumen. Jika klien menganggap reputasi perusahaan cukup baik, maka Anda dapat dengan mudah mendapatkan kepercayaan mereka.

Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Memulai Bisnis Anda

DON’T get too hung up on “the idea. Jangan terlalu terpaku pada “Ide”. Ide memang dibutuhkan, tapi hanya akan berpengaruh sebesar 1% terhadap keseluruhan kesuksesan Anda. Ke-99% yang lain adalah saat Anda mengeksekusi ide tersebut. Jika Anda tidak mengeksekusi atau gagal melakukannya dengan benar, maka ide tersebut tidak akan berarti apa-apa.

DON’T worry about copy cats Jangan takut terhadap copy cat. Jika Anda tidak paranoid bahwa akan ada seseorang yang mencuri ide Anda, maka mungkin ide Anda memang tidak sebagus itu.

DON’T plan to sell to everyone. Jangan mencoba untuk menjual ke semua orang. Jika Anda berencana untuk menjual kepada semua orang, maka Anda akan sulit untuk menjualnya kepada siapapun.

DO be open to criticism. Terbukalah pada kritik yang datang. Untuk setiap ide yang ada, seseorang akan menyukainya, seseorang lain mungkin tidak, dan bahkan akan ada yang mengira Anda gila karena mengeluarkan ide tersebut.

DO patent good ideas.Patenkan ide yang menurut Anda bagus. Jika itu memang produk atau konsep yang benar-benar baru, temukan bagaimana cara memproteksinya sebagai hak intelektual Anda.

Tips Bisnis Startup: Seni Menjalankan Bisnis Yang Baik
DON’T choose just anyone to start your business with. Jangan sembarang memilih orang untuk memulai bisnis Anda. Jika Anda memiliki partner, bersikap jujurlah pada mereka, apakah Anda merasa mereka adalah tim yang tepat atau bukan. Ini jauh lebih besar daripada mengukur kapabilitas mereka, Anda juga harus mempertimbangkan nilai, motivasi, dan temperamen yang mereka miliki.

DON’T rely solely on textbook knowledge. Jangan tergantung sepenuhnya pada pengetahuan dari buku. Membaca buku dan artikel tentang start-up adalah awal yang baik, tapi scenario yang ada hanya berjalan di dalam buku, dan studi kasus juga hanya beberapa pengecualian. Gunakan semua literatur untuk mendapat dasarnya, lalu belajar sambil melakukannya, belajarlah dari pengalaman.

DON’T underestimate the power of research. Jangan meremehkan kekuatan riset. Cari sebanyak mungkin informasi tentang pasar Anda. Risetlah kondisi pasar, keadaan competitor Anda, lalu gunakan pengetahuan Anda sebagai kerangka berpikir.

DO negotiate. Bernegosiasilah, mulai dari mengirimkan barang dengan Fed Ex sampai membangun website Anda sendiri dengan tim kreatif, semuanya adalah negosiasi.

DO understand your vendors’ policies as well or better than they know them. Pahamilah perjanjian dengan vendor Anda sebaik atau lebih baik dari mereka mengetahuinya. Kadangkala itu akan membuat perbedaan dari kesuksesan yang besar dan kegagalan besar.

DO hire the best attorney and best accountant you can find. Pekerjakan pengacara dan akuntan terbaik yang bisa Anda temukan. Seberapapun Anda membayar mereka akan layak dan bisa membantu menghemat uang Anda pada akhirnya.

DO use as much technology as you can to make your life easier. Gunakan sebanyak mungkin teknologi untuk membuat hidip Anda lebih mudah. Jika teknologi tersebut tidak dapat membuat hidup menjadi lebih mudah, maka hal itu tidak dibutuhkan.


Tips Bisnis Startup: Membentuk Attitude yang Cocok untuk Startup yang Sukses
DON’T take business performance personally. Jangan jalankan bisnis Anda berdasarkan perasaan personal. Pada saat ini Anda tidak bisa hidup secara emosional, berdasarlah pada bagaimana bisnis Anda berjalan.

DON’T stress over things beyond your control. Jangan merasa stress tentang hal-hal yang tidak bisa Anda control. Tidak ada yang pernah berjalan sesuai rencana.

DON’T take business mistakes too hard. Jangan terlalu memikirkan kesalahan bisnis Anda. Anda memang akan membuat banyak kesalahan, tapi orang-orang pintar belajar dari kesalahan tersebut dan menggunakan pelajaran yang didapat untuk menjalankan bisnis mereka dengan lebih baik.

DO consult those you trust for support.. Berkonsultasilah pada orang-orang yang Anda percaya. Kelilingilah diri Anda dengan mereka yang lebih pintar dari Anda dan dengarkan apa yang mereka katakan.

DO always underestimate. Selalu taksir rendah hasil yang akan Anda dapat. Hanya akan ada kurang dari 1% dari pasar atau audiens yang akan menggubris Anda. Jika lebih dari itu, Anda hanya beruntung!

DO listen to your gut. Dengarkan kata hati Anda. Jika Anda berpikir tidak mungkin bisa melaksanakannya, mungkin memang tidak bisa dilakukan.

DO remember Selalu ingat: “Tidak ada resep dan cara ajaib untuk mencapai kesuksesan.”

sumber ;
http://startupbisnis.com/apa-yang-boleh-dan-tidak-boleh-dilakukan-saat-memulai-bisnis-anda/
https://www.maxmanroe.com/10-etika-dalam-berbisnis-sudahkah-anda-memilikinya.html