Kamis, 16 Juni 2016

Review Jurnal

1. Judul Jurnal
ADOPSI ACCRUAL ACCOUNTING PADA PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA 
(Studi Literatur)

2. Nama Penulis :  Maria Immaculata Andriani Novitasari

3.Nama Jurnal    :  Jurnal Sosio-Humaniora

4. Volume , Halaman,Tahun Jurnal : Vol. 5 No. 2., September 2014

5. Latar Belakang Penelitian
  Seiring berjalannya waktu, semakin banyak pemerintahan di berbagai belahan dunia yang menerapkan sistem akuntansi akrual dalam laporam keuangan mereka. Ini menunjukkan telah terjadi perubahan arsitektur manajemen keuangan pemerintahan. Pada prinsipnya, pencatatan anggaran secara garis besar ada dua metode yaitu metode berbasis kas dan basis akrual. 
  Dalam akuntansi berbasis kas,suatu transaksi atau kejadian diakui/dicatat ketika uang atas transaksi tersebut diterima atau dikeluarkan. Dengan kata lain, akuntansi berbasis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan kejadian lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar yang digunakan untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan (Ritongga,Irwan;2010). Sementara akuntansi berbasis akrual adalah suatu basis akuntansi dimana transaksi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas atau setara kas diterima atau dibayarkan (KSAP, 2006). Ketika akrual hendak dilakukan sepenuhnya untuk menggambarkan berlangsungnya esensi transaksi atau kejadian, maka nilai lebih yang diperoleh dari penerapan akrual adalah tergambarnya informasi operasi atau kejadian. Dalam sektor komersial, gambaran perkembangan operasi atau kejadian tersebut dituangkan dalam laporan laba rugi. 
Berikut ini beberapa kelebihan dankekurangan Akuntansi Basis Kas,serta Akuntansi Basis Akrual ;

Akuntansi Basis Kas

Manfaat:
- Anggaran berbasis kas telah lazim diterapkan pada sektor publik. Tidak memerlukan perubahan paradigma
penganggaran.

- Sederhana pemahaman anggaran yang didasarkan pada kas dan hanya ditandingkan realisasinya
- Anggaran tidak disajikan akrual sehingga tidak ada perubahan dari praktik yang berlaku sebelumnya. Cost
pelaporan lebih rendah.
Kelemahan:
- Tidak dapat ditandingkan antara anggaran berbasis kas dengan realisasi hasil operasionalmaupun posisi keuangan yang disajikan dalam basis akrual.
- Pada dasarnya hanya melihat apakah aliran kas masuk dan keluar yang dianggarkan telah dilaksanakan sesuai rencana tersebut. Tidak melihat aspek efisiensi atas aktivitas tersebut.

Akuntansi Basis Akrual

Manfaat :
- Dapat dilakukan pengendalian atas posisi keuangan dan operasional organisasi
- Penganggaran tidak semata pada arus kas namun juga terhadap hasil akhir posisi keuangan dan operasi dari sebuah organisasi sehingga dapat diukur efisiensi pelayanan publik.
Kelemahan :
- Terdapat kerumitan menentukan target anggaran atas pencapaian posisi keuangan dan hasil operasi di masa depan.
- Diperlukan pemahaman lebih interpretasi penyajian anggaran bentukyang atas laporan dalam neraca, laporan operasional maupun laporan perubahan ekuitas pada saat menyusun anggarannya.

6. Metode Penelitian
Dalam tulisan ini, penulisakan melakukan studi literature dari berbagai pengumpulan berbagai referensi serta analisis terhadap referensi-referensi tersebut, tentang bagaimana penerapan Akuntansi berbasis Akrual sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penerapan Akuntansi berbasis Akrual di Pemerintahan Republik Indonesia.

7. Hasil Penelitian
  Kecenderungan Negara-negara untuk mempergunakan metode pencatatan dengan basis akrual terus meningkat walaupun ada perdebatan dari para ahli mengenai keuntungan dan kerugiannya.Akuntansi berbasis Akrual juga diharapkan menjadi jawaban yang tepat atas meningkatkanya tekanan dari masyarakat agar sektor publik dapat membangun tata kelola pengelolaan keuangan yang lebih baik.
  New Zealand menjadi negara pertama yang sepenuhnya melaksanakan Akuntansi Akrual baik di tingkat nasional dan lembaga.Reformasi akuntansi akrual di New Zealand merupakan paling komprehensif di antara semua negara.Departemen Keuangan New Zealand sudah mulai mempersiapkan akuntansi akrual pada tahun 1987. Public Finance Act undangkan pada tanggal 1 Juli1989.Undang-undang tersebut yang menjelaskan penggunakan metode akuntansi akrual untuk penganggaran dan pelaporan keuangan.
  Untuk Australia, sebelum tahun 1990 pemerintah Australia menggunakan basis modifikasi kas (cash modified) untuk pelaporan keuangan dan pengganggaran. Kemudian sejak tahun 1990, terdapat pergeseran menuju implementasi akuntansi akrual untuk tujuan pelaporan keuangan.Hampir bersamaan dengan implementasi akuntansi akrual tersebut, sebagian besar pemerintah mengadopsi sistem
penganggaran kinerja yang dikenalsebagai “accrual output budgeting”
  Untuk Inggris, sejak tahun 1980-an, terdapat peningkatan penekanan pada sistem manajemen
yang memfokuskan pada hasil (resultfocused management) di sektor publik Inggris. Lambat laun, penekanan yang dilakukan bergeser kepada proses meyakinkan bahwa dana publik didapatkan dari dukungan kinerja yang tinggi untuk pelayanan publik. Maka penekanan telah bergeser tujuannya dari yang awalnya berfokus pada input dan proses lalu kepada output, dan pada akhirnya pada outcome. Pada tahun 2000, Inggris mempunyai rencana untuk mengimplementasikan kerangka kerja accrual-based budgeting, yang disebut Resource Accounting and  Budgeting
  Sedangkan untuk Pemerintah Republik Indonesia, pelaksanaan penerapan Akuntansi berbasis Akrual
berdasarkan atas:
1. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
2. Peraturan Menteri Keuangan No.238/PMK.05/2011 Tahun2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi
Pemerintahan

3. Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah. 
Dimana berdasarkan atas peraturan-peraturan tersebut di atas, maka sebagian besar Pemerintah Daerah di Indonesia akan memulai mengaplikasikan Akuntansi berbasis Akrual sejak Januari 2015.
 Belajar dari beberapa Negara yang telah lebih dahulu dan telah berhasil menerapkan Akuntansi berbasis Akrual, New Zealand, Australia dan Inggris, dihaapkan Pemerintah Indonesia yang sebagian besar Pemerintah Daerahnya akan menerapkan Akuntansi Berbasis Akrual mulai Januari 2015, akan berhasil sesuai dengan yang diharapkan.


Senin, 13 Juni 2016

Review Jurnal

1. Judul Jurnal
PENGARUH LEVERAGE OPERASI, LEVERAGE KEUANGAN DAN LEVERAGE TOTAL TERHADAP RISIKO SISTEMATIS SAHAM PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR DI BEI PERIODE SEBELUM DAN SESUDAH KONVERGENSI IFRS

2. Nama Penulis
- Septi Ika Pawestri
Alumni Program Studi Akuntansi Universitas negeri Yogyakartasepti.ika29@yahoo.com
- Ratna Candra Sari
Jurusan Pendidikan Akuntansi Universitas Negeri Yogyakarta

3. Nama Jurnal
JURNAL NOMINAL 

4. Vol,Halaman,Tahun jurnal
VOLUME III NOMOR 1 TAHUN 2014

5. Latar Belakang Penelitian
 Saham bukanlah salah satu instrumen pasar modal yang bebas risiko. Setiap investasi dalam pasar modal terutama pasar saham memiliki risiko dimana setiap aset memiliki tingkat risiko yang berbedabeda. Salah satu risiko yang perlu diperharikan investor adalah risiko pasar (risiko sistematis atau risiko yang tidak dapat didiversifikasi). Risiko suatu aset dipengaruhi oleh berbagai faktor. Faktor yang mempengaruhi risiko dibagi menjadi faktor fundamental makro (eksternal) dan faktor fundamental mikro (internal). Faktor fundamental makro dalam istilah analisis pasar modal disebut dengan faktor fundamental negara, faktor ini bersifat uncontrollable sehingga tidak dapat dikendalikan perusahaan. Faktor fundamental makro meliputi faktor-faktor: (1) ekonomi, (2) sosial, budaya, demografi dan lingkungan, (3) kekuasaan politik, pemerintahan, dan hukum, (4) teknologi, dan (5) persaingan (David, F. R, dalam Bambang dan Cahyani, 2009: 66). Sedangkan faktor fundamental mikro dapat berupa leverage operasi dan leverage keuangan yang mempengaruhi tingkat risiko perusahaan secara keseluruhan. Leverage operasi merupakan tingkat sejauh mana perusahaan menggunakan biaya-biaya tetap dalam operasi perusahaan. Penggunaan biaya tetap yang tinggi (leverage operasi tinggi), bahkan penurunan penjualan yang kecil sekalipun dapat menyebabkan terjadinya penurunan return on equity (ROE) yang cukup besar. ROE merupakan alat ukur risiko bisnis sehingga penurunan ROE yang besar menunjukkan peningkatan risiko bisnis. Hubungan leverage operasi dan risiko bisnis jika hal-hal lain dianggap konstan, semakin tinggi leverage operasi sebuah perusahaan, semakin tinggi risiko bisnis. Leverage operasi mempengaruhi besarnya risiko sistematis saham. Risiko yang dibebankan kepada para investor tidak hanya risiko bisnis, namun ada risiko keuangan. Risiko keuangan merupakan peningkatan atau tambahan risiko yang ditanggung oleh pemegang saham, di atas risiko bisnis dasar perusahaan yang diakibatkan oleh penggunaan leverage keuangan. Leverage keuangan merupakan tingkat sejauh mana sekuritas dengan utang digunakan dalam struktur modal sebuah perusahaan. Perubahan dalam penggunaan utang akan menyebabkan terjadinya perubahan pada laba per lembar saham (earning per shareEPS) dan nantinya akan menyebabkan perubahan pada risiko yang ditanggung oleh pemegang saham. Risiko bisnis dan risiko keuangan akan memperbesar besarnya risiko yang ditanggung oleh pemegang saham. Dapat diartikan bahwa kombinasi leverage operasi dan leverage keuangan yang merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi risiko bisnis dan risiko keuangan atau disebut dengan leverage total mempengaruhi besarnya risiko sistematis saham. Di sisi lain, masih ada satu tantangan terberat dalam melaksanakan bisnis global yaitu fakta bahwa setiap negara menerapkan standar akuntansi yang berbeda untuk transaksi bisnis. Hal ini menjadi masalah tersendiri Pemecahan masalah perbedaan standar akuntansi di setiap negara adalah dengan dibentuknya standar akuntansi internasional yang disebut International Financial Reporting Standards (IFRS) (Walter et al: 2011, 6). IFRS atau
International Financial Reporting Standards merupakan standar akuntansi internasional yang disusun oleh IASB yang digunakan untuk menyamakan standar, interpretasi, dan kerangka kerja dalam rangka penyusunan dan penyajian laporan keuangan di seluruh dunia. Konvergensi IFRS di Indonesia merupakan proses penggantian secara bertahap standar akuntansi keuangan berbasis US GAAP menjadi standar  akuntansi keuangan yang berbasis IFRS. Perbedaan prinsip, aturan, dan kerangka konseptual antara IFRS dengan US GAAP menjadikan suatu masalah bagi perusahaan terutama perusahaan go public yang harus menyesuaikan laporan keuangan yang semula berbasiskan US GAAP menjadi berbasiskan IFRS. Perubahan standar akuntansi keuangan di Indonesia yang berbasiskan IFRS akan mempengaruhi nilai leverage operasi, leverage keuangan dan leverage total. Barth et.al (2008) meneliti kualitas akuntansi sebelum dan sesudah diperkenalkannya IFRS menemukan bukti bahwa perusahaan yang menggunakan standar akuntansi keuangan internasional (IFRS) menunjukkan tingkat perataan laba dan manajemen laba yang lebih rendah dan mempunyai korelasi yang tinggi antara laba akuntansi dan harga saham dan return. Laba merupakan salah satu komponen yang dalam pengukuran leverage sehingga peningkatan kualitas laba akan menghasilkan nilai leverage yang sebenarnya. Return berkaitan erat dengan risiko, semakin tinggi return maka semakin tinggi risiko yang ditanggung, sehingga peningkatan nilai korelasi return karena konvergensi IFRS juga akan meningkatkan nilai korelasi risiko saham. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan akan terdapat perbedaan nilai pengaruh leverage operasi,
leverage keuangan, dan leverage total terhadap risiko sistematis saham. Pemaparan di atas telah menjelaskan 
faktor-faktor yang mempengaruhi risiko sistematis saham. Untuk itu, penelitian ini akan memfokuskan pada faktor mikro (internal) dengan indikator leverage operasi,
leverage keuangan, dan leverage total (kombinasi leverage operasi dan leverage keuangan) yang mempengaruhi risiko sistematis saham kategori perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelum dan sesudah konvergensi IFRS. Selain itu, penelitian ini juga akan meneliti perbedaan risiko sistematis saham sebelum dan sesudah konvergensi IFRS. Objek yang digunakan dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa efek Indonesia (BEI) karena perusahaan jenis ini memiliki tingkat kerumitan dalam menentukan biaya suatu produk. Berdasarkan uraian di atas, judul penelitian ini “Pengaruh Leverage Operasi,
Leverage Keuangan, dan Leverage Total Terhadap Risiko Sistematis Saham Pada Perusahaan manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode Sebelum dan Sesudah Konvergensi IFRS”.

6. Metode Penelitian
Jenis Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian kausal komparatif yaitu penelitian yang berusaha mengamati alasan atau penyebab terjadinya suatu fenomena yang diteliti. Jenis datanya, penelitian ini menggunakan data kuantitatif yaitu data yang berbentuk angka atau numerik.
Populasi dan Sampel Populasi penelitian ini perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sebelum konvergensi IFRS periode 2010 sedangkan sesudah konvergensi IFRS periode 2012 sebanyak 136 perusahaan. Teknik pengambilan sampel yang akan digunakan dalam penelitian ini Sampling Purposive yaitu suatu metode pengambilan yang didapat 45 sampel.
Data, Intrumen, dan Teknik
Pengumpulan Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode dokumentasi dan studi pustaka. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa laporan keuangan perusahaan tahun 2010 dan 2012. Sumber data penelitian ini diperoleh dengan melihat data dari laporan tahunan yang diterbitkan oleh website resmi BEI.

7. Hasil dan Kesimpulan
a. Leverage operasi berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap risiko sistematis saham sebelum dan sesudah konvergensi IFRS. Hal ini dapat dilihat dari nilai koefisien regresi yang bernilai negatif yaitu -0,024 pada tahun 2010 dan -0,048 pada tahun 2012. Nilai signifikansi leverage operasi terhadap risiko sistematis saham sebelum dan sesudah konvergensi IFRS lebih besar daripada nilai signifikansi α = 5% yaitu (0,730 > 0,05) pada tahun 2010 dan (0,782 > 0,05) pada tahun 2012. (Tabel 7)

b. Leverage keuangan berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap risiko sistematis saham sebelum konvergensi IFRS sedangkan leverage keuangan berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap risiko sistematis saham sesudah konvergensi IFRS. Hal ini dapat dilihat dari nilai koefisien regresi yang bernilai positif yaitu 0,098 pada tahun 2010 dan bernilai negatif yaitu -0,244 pada tahun 2012. Nilai signifikansi leverage keuangan terhadap risiko sistematis saham tahun 2010 IFRS lebih besar daripada nilai signifikansi α = 5% yaitu (0,592 > 0,05) dan nilai signifikansi tahun 2012 sama dengan nilai signifikansi α = 5% yaitu (0,05 = 0,05). (Tabel 8)

c. Leverage total tidak berpengaruh terhadap risiko sistematis saham sebelum konvergensi IFRS dan variabel leverage total berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap risiko sistematis saham sesudah konvergensi IFRS. Hal ini dapat dilihat dari nilai koefisien regresi yang bernilai positif yaitu 0,009 tahun 2010 dan 0,080 tahun 2012. Nilai R square 0,000 tahun 2010 menunjukkan bahwa leverage total tidak berpengaruh terhadap risiko sistematik saham dan nilai R square 0,013 tahun 2012 menunjukkan bahwa leverage total berpengaruh sebesar 1,3% terhadap risiko sistematik saham. Nilai signifikansi leverage total terhadap risiko sistematis saham sebelum dan sesudah konvergensi IFRS lebih besar daripada nilai signifikansi α = 5% yaitu (0,898 > 0,05) tahun 2010 dan (0,451 > 0,05) tahun 2012. (Tabel 9)

d. Tidak terdapat perbedaan pengaruh leverage operasi terhadap risiko sistematis saham sebelum dan sesudah konvergensi IFRS. Hal ini dapat dilihat dari nilai t hitung (mutlak) lebih kecil daripada nilai t tabel (0,132 < 1,662) pada tingkat signifikansi 5%. Selain itu, nilai signifikansi lebih besar daripada nilai signifikansi α = 5% (0,896 > 0,005). (Tabel 10)

e. Tidak terdapat perbedaan pengaruh
leverage keuangan terhadap risiko sistematis saham sebelum dan sesudah konvergensi IFRS. Hal ini dapat dilihat dari nilai t hitung (mutlak) lebih kecil daripada nilai t tabel (1,562 < 1,662) pada tingkat signifikansi 5%. Selain itu, nilai signifikansi lebih besar daripada nilai signifikansi α = 5% (0,122 > 0,005). (Tabel 11)

f. Tidak terdapat perbedaan pengaruh
leverage total terhadap risiko sistematis saham sebelum dan sesudah konvergensi IFRS. Hal ini dapat dilihat dari nilai t hitung lebih kecil daripada nilai t tabel (0,574 < 1,662) pada tingkat signifikansi 5%. Selain itu, nilai lebih besar daripada nilai signifikansi α = 5% (0,568 > 0,005). g. Tidak terdapat perbedaan tingkat risiko sistematis saham antara sebelum dengan sesudah konvergensi IFRS. Hal ini ditunjukkan dengan nilai t hitung (mutlak) uji beda t-test lebih kecil daripada t tabel yaitu (1,273 < 1,987) dan nilai signifikansi lebih besar daripada nilai signifikansi α = 5% (0,210 > 0,005). (Tabel 12)

sumber:

Sabtu, 30 April 2016

Penggelapan Pajak

   Penggelapan Pajak (Tax Evasion) adalah upaya penyelundupan pajak, Suatu skema memperkecil pajak yang terutang dengan cara melanggar ketentuan perpajakan (illegal), misalnya :
• tidak melaporkan sebagian penjualan
• memperbesar biaya dengan cara fiktif
• memungut pajak tetapi tidak menyetor
DJP sebagai otoritas pajak di Indonesia dalam melaksanakan tugasnya mempunyai dua fungsi besar yaitu fungsi pelayanan dan fungsi penegakkan hukum. Contoh pelayanan adalah memberikan pelayanan pendaftaran NPWP, Pengukuhan PKP, Sosialisasi Perpajakan dan lain-lain. Selain fungsi pelayanan tersebut, DJP juga melakukan penegakkan hukum bagi pelanggar hukum pajak:
  1. Penegakkan hukum ringan (Soft Law Enforcement) dikenakan atas pelanggaran yang bersifat administrasi, yaitu berupa denda dan/atau bunga (sanksi administrasi umum), misalnya telat lapor SPT tahunan Orang pribadi dikenakan denda Rp. 100.000,-
  2. Penegakkan hukum berat (Hard Law Enforcement) dikenakan atas tindak pidana perpajakan, sanksi yang dikenakan adalah sanksi administrasi khusus dan sanksi pidana.

Berikut ringkasan beberapa pasal dalam KUP yang dikenakan atas tindak pidana perpajakan diantaranya:

Pasal 38:
 Perbuatan alpa dalam pidana pajak, Tidak menyampaikan SPT, Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar (bukan untuk pertama kali), dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dikenakan sanksi pidana Kurungan maksimal satu tahun, atau Denda maksimal dua kali pajak yang terutang atau kurang dibayar.

Pasal 39 Ayat (1): Perbuatan sengaja :
·         Tidak mendaftarkan diri;
·         Menyalahgunakan NPWP/NPPKP;
·         Tidak menyampaikan SPT;
·         Menyampaikan SPT yang isinya tidak benar/tidak lengkap;
·         Menolak untuk dilakukan pemeriksaan;
·         Memperlihatkan pembukuan palsu/dipalsukan;
·         Tidak menyelenggarakan/memperlihatkan/meminjamkan Pembukuan;
·         Tidak menyimpan buku, catatan, dokumen cfm pasal 28 ayat (11) UU KUP;
·         Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut,
Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dikenakan sanksi pidana Penjara minimal 6 bulan maksimal 6 Tahun dan Denda minimal 2 kali maksimal 4 kali jumlah pajak  yang terutang/kurang dibayar

Pasal 39 ayat (2) : Pengulangan perbuatan Pidana; Ancaman Pidana sebagaimana dimaksud (Pasal 39 Ayat (1)) dilipatkan dua, Dengan syarat belum lewat satu tahun selesai menjalani pidana, melakukan lagi Tindak Pidana

Pasal 39 ayat (3) : Perbuatan Percobaan Pidana, Percobaan :
·                     Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau NPPKP.
·                     Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
(Dalam rangka mengajukan restitusi atau kompensasi atau pengkreditan pajak), sanksi Pidana Penjara Minimal 6 Bulan Maksimal 2 Tahun dan Denda Minimal 2 Kali Maksimal 4 Kali jumlah restitusi atau kompensasi atau pengkreditan pajak.

Pasal 39A : Sengaja Menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur pajak, bukti potput, dan /atau SSP yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP, sanksi pidana Penjara minimal 2 Tahun maksimal 6 Tahun Serta Denda Minimal 2 Kali Maksimal 6 Kali jumlah faktur pajak atau Potput atau SSP.

Pasal 41A : Tidak memberikan keterangan/bukti, Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, terkait dengan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta. (Pasal 35 ayat (1) UU KUP).

Setiap orang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 41B : menghalangi/mempersulit penyidikan, Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Pasal 41C : Tidak memberikan data/informasi :
·         Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 35 ayat (1) UU KUP) jika setiap orang dengan sengaja tidak memenuhinya, diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
·         Setiap orang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban Pasal 35A ayat (1), pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00
·         Setiap orang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda maks. Rp800.000.000,00
·         Setiap orang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada Negara, pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Pasal 43: Penyertaan Perbuatan Pidana,
  1. Ketentuan sebagaimana  pasal 39 dan 39A berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan, membantu melakukan tindak pidana
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A dan 41B berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pasal 40 : Daluarsa: Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau sepuluh tahun sejak:
·         saat terutangnya pajak, 
·         berakhirnya Masa Pajak, 
·         berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau 
·         berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan
Pasal 34: Rahasia Jabatan: 
Pejabat dan Tenaga Ahli dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan atau pekerjaannya.

Kecuali pejabat dan tenaga ahli :
·         sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan; atau
·         ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.
Sanksi karena :
  1. ALPA: Pidana kurungan selama-lamanya satu tahun, dan denda setinggi-tingginya  Rp25.000.000,00
  2. SENGAJA : Pidana Penjara selama-lamanya dua tahun, dan denda setinggi-tingginya  Rp50.000.000,00
Pasal 36A: Pegawai Pajak yang:
terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Wajib Pajak, menguntungkan diri sendiri, diancam dengan pidana Pasal 368 KUHP;

dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya:
  1. memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, 
  2. untuk membayar atau 
  3. menerima pembayaran, atau 
  4. untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, 
diancam dengan pidana Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan perubahannya.

CONTOH KASUS : DUGAAN PENGGELAPAN PAJAK OLEH PERUSAHAAN BAKRIE GROUP
Ada ungkapan big is beautiful. Tapi sepertinya ungkapan itu tidak seluruhnya benar. Hal ini seperti yang dialami PT Bumi Resources Tbk. Salah satu produsen tambang batu bara terbesar di Indonesia ini sedang pusing lantaran dituding menggelapkan pajak sebesar Rp2,1 triliun. LSM Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai, jumlah itu membengkak menjadi Rp11,426 triliun setelah perusahaan diduga kurang membayar royalti pada periode 2003-2008.
Seperti diketahui, dugaan penggelapan pajak PT Bumi Resources Tbk, termasuk anak usahanya PT Arutmin Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp2,1 triliun pada tahun 2007 itu tengah diproses oleh Polda Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Bedanya, untuk dugaan penggelapan pajak KPC tengah disidik Polda Kaltim. Lalu Polda Kalsel menyelidiki dugaan penggelapan pajak Arutmin. 

Koordinator Monitoring dan Analisa Anggaran ICW, Firdaus Ilyas mengatakan pembengkakan utang perusahaan tambang milik Aburizal Bakrie itu didapat setelah ICW menelaah data-data primer seperti laporan keuangan perusahaan, prospektus, laporan pada pemegang saham, data produksi serta penjualan batu bara perseroan. Data itu juga kami dapat dari hasil audit BPK. Lalu, setelah sejumlah dokumen tersebut diteliti, ditemukan dua kenakalan yang dilakukan perseroan. Pertama, ditemukan kekurangan setoran Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) pada 2003-2008, mencapai AS$143,189 juta. “Tetapi, angka itu belum disesuaikan dengan laporan keuangan persero 2008 yaitu AS$608,178 juta.
Kedua, emiten berkode saham BUMI itu kurang membayar royalti periode 2003-2008 yang jumlahnya mencapai AS$477,299 juta. Alhasil, total kewajiban Bumi pada negara mencapai AS$1,228 miliar. Apabila menggunakan kurs Rp9.300, maka kewajiban BUMI mencapai Rp11,426 triliun. Atas dasar itu, ICW mendesak Departemen Keuangan memanggil dan memeriksa kantor akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan BUMI. Selain itu, Departemen Keuangan juga harus memanggil Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Departemen ESDM. Soalnya, dari Direktur Jenderal ini,  bisa diketahui berbagai hal yang mempengaruhi penerimaan BUMI seperti harga batu bara.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sendiri tidak tinggal diam. Institusi yang bernaung di bawah Departemen Keuangan ini terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tunggakan pajak tiga perusahaan Grup Bakrie tersebut. Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo menegaskan, jika ingin penyidikan dihentikan maka Grup Bakrie harus membayar kewajiban lima kali lipat dari total tunggakan. Jadi, harus bayar denda 400 persen. Kalau ditambah pokok tunggakan, jadi 500 persen. Selain harus melunasi kewajibannya, ada prosedur lain yang harus ditempuh Grup Bakrie jika ingin penyidikan kasus ini dihentikan. “Mereka harus mengajukan permohonan ke Menkeu, kemudian dari Menkeu ke Kejagung untuk minta penghentian penyidikan”. Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
PMK yang berlaku sejak 18 Agustus 2009 itu menyatakan, proses penyidikan kasus tindak pidana bidang perpajakan dapat dihentikan melalui izin dari Menkeu, setelah wajib pajak (WP) melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayarkan atau yang seharusnya tidak dikembalikan serta setelah membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali dari pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat menghentikan penyidikan kasus pidana bidang perpajakan maksimal selama enam bulan sejak tanggal surat permintaan yang dibuat Menkeu. Sebelumnya, Dirjen Pajak diminta Menkeu meneliti dan memberi pendapat sebagai bahan pertimbangan. Surat yang diajukan WP kepada Menkeu harus dilengkapi pernyataan berisi pengakuan bersalah dan kesanggupan pelunasan pembayaran pajak dan sanksi.
Ditjen Pajak yang mengetahui kasus ini mengatakan kemungkinan penambahan nilai kerugian negara terjadi karena dalam proses penyidikan yang dilaksanakan, penyidik menemukan komponen biaya pada  PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang tidak sesuai dengan seharusnya, sehingga menyebabkan besaran pajak yang dibayarkan menjadi kecil. Itu salah satunya dari biaya bunga pinjaman. Kami sedang menelusuri,  nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah.    Komponen biaya merupakan salah satu komponen yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka penentuan penghasilan kena pajak (PKP). Namun, berdasarkan ketentuan perpajakan, tidak semua komponen biaya bisa dikurangkan dari penghasilan bruto.
Saat meminta penjelasan lebih lanjut mengenai komponen biaya apa saja yang dimaksud, dia enggan menjelaskannya. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Pontas Pane ketika dikonfirmasi enggan berkomentar banyak soal perkembangan penyidikan ketiga kasus tersebut.  Namun, menurut dia, Ditjen Pajak terus melaksanakan proses penyidikan meski terjadi resistensi dari pihak saksi maupun tersangka.
          
Direktorat Jenderal Pajak saat ini mengusut kasus dugaan pidana pajak oleh tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC), Bumi, dan PT Arutmin Indonesia. Ketiganya diduga menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2007 secara tidak benar. Untuk KPC dan Bumi, Ditjen Pajak telah melakukan penyidikan sementara untuk Arutmin masih dalam proses pemeriksaan bukti permulaan. Terkait pelaksanaan penyidikan tersebut,  mengungkapkan tim penyidik Ditjen Pajak mengalami kesulitan memanggil saksi. Tidak tahu kenapa, tapi memang informasi yang kami dapat menyebutkan di dalam mereka (Grup Bakrie) sudah ada tekanan.” Menurut dia, pemanggilan terhadap tersangka juga mengalami hambatan karena yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik pajak dengan alasan sedang sakit.  “Kami sudah panggil sekali, nanti tak lama lagi akan kami panggil kedua kali. Kalau juga tak dipenuhi akan kami panggil paksa dibantu Kepolisian,” tegasnya.
Dengan adanya masalah ini, kita bisa melihat bahwa sebagai perusahaan yang telah Go Publik masih adanya indikasi bahwa perusahaan-perusahaan tersebut masih belum menerapkan prinsip-prinsip good corporat governance, walaupun masih sebatas dugaan tetapi asumsi-asumsi negative telah mengarah kesana. Untuk bisa memastikannya lebih jauh maka harus dilakukan penyidikan lebih lanjut, tetapi untuk dampak sementara akibat adanya dugaan ini, investor sudah mulai ragu untuk menanamkan modalnya pada perusahaan-perusahaan tersebut.
Didalam konsep good governance setiap informasi yang hendakkan disampaikan harus terbuka dan akurat, jauh dari manipulasi dan hal-hal yang menyesatkan, sebab dengan diterapkannya Prinsip corporate governancediharapkan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan pemakai laporan keuangan, termasuk investor.

UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DUGAAN PENGGELAPAN PAJAK

Pajak adalah salah satu tiang yang sangat penting bagi perekonomian di sebuah Negara. Tanpa pajak, Negara tidak mampu membiayai pembangunan. Tanpa pajak pula, pemerintah mustahil bisa menggaji para pegawai dan mensejahterakan rakyatnya. Karena itu, pemerintah harus sangat serius dalam menindak para pengemplang pajak. Tapi, apa buktinya, premis itu jauh lebih gampang diucapkan dari pada dilakukan. Faktanya pemerintah kerap gagal menghadapi para pengemplang dan penggelap pajak.
Munculnya kembali kasus dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh kelompok usaha Bakrie, menambah bukti yang kuat betapa sulitnya bertindak tegas terhadap wajib pajak (WP) ukuran besar. Yang cenderung terjadi adalah pemeerintah lebih banyak bersikap longgar terhadap mereka. Tersebutlah 3 perusahaan group Bakrie yang dilaporkan telah lalai membayar pajak sebesar Rp 2,1 Triliun. Perusahaan itu adalah PT.Bumi Resource, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia. PT Bumi menunggak pajak sebesar Rp 376 Milyar, KPC sebesar 1,5 Triliun, dan PT Arutmin senilai 300 Milyar.
Kasus tentang itu sebenarnya telah muncul tahun lalu terkait dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2007. Namun, pemerintah tidak tegas menyelesaikan kasus itu, sehingga kini muncul kembali dengan persoalan yang lebih kompleks karena urusan pajak itu di kait-kaitkan dengan kasus Bank Century, yang ditenggarai mempengaruhi sikap golkar yang kini dipimpin Aburizal Bakrie. Sudah tepat langkah Ditjen Pajak untuk memidanakan group Bakrie dalam kasus dugaan pengemplangan pajak itu. Tunggakan pajak sebesar 2,1 Triliun itu adalah jumlah yang sangat bernilai bagi rakyat.(Media Indonesia) Anak perusahaan group Bakrie itu terancam membayar denda tunggakan pajak sebesar 4 kali lipat dari nilai pokok tunggakan / diwajibkan membayar sebesar 10,5 Triliun.
Pengemplang pajak biasanya disebut juga dengan korupsi, kejahatan pajak, mengemplang hutang yang ditanggung oleh rakyat. Terkait dengan masih tingginya tunggakan pajak yang dilakukan sejumlah wajib pajak di Indonesia dan penyalahgunaannya maka hal tersebut seharusnya segera dituntaskan karena dinilai merugikan perekonomian Negara. Diharapkan pemerintah segera menangani setiap pelanggaran pajak dan diberi sanksi pidana pajak yang tegas.
Hukum merupakan cermin yang memantulkan kepentingan masyaraat. Karena kepentingan masyarakat selalu berubah, maka secara operasional hukum juga dituntut untuk selalu mengubah dirinya. Dewasa ini, dunia hukum di Indonesia sedang dalam masa disintegrated. Disatu satu pihak, tatanan hukum lama yang berasal dari hukum kolonial dan hukum adat, bahkan hukum yang telah dibentuk setelah kemerdekaan banyak yang telah usang. Dan dilain pihak, tatanan alternatif dari hukum baru belum juga terbentuk. Bahkan platform yang jelas belumpun diketahui, ditambah dengan sector pengetahuan ekonomi yang semangatnya digenjot menggebu-gebu, tercipalah distorsi kedalam sektor bisnis dan ekonomi itu sendiri.

Konsekuensi logisnya, tidak terlalu mengherankan jika dewasa ini sangat merajalela terjadinya praktek bisnis yang tidak fair. Seperti persaingan curang, monopoli, ologopoli, kartel, pemberian fasilitas dan akumulasi sumber daya ekonomi di tangan satu atau dua konglomerat, bisnis dan perizinan yang dilandasi pada koneksi, suap menyuap dan lobi yang kental, birokrasi dan prosedur yang berbelit-belit dan termasuk juga adanya dugaan skandal penggelapan pajak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dibawah naungan Bakri Group. Hal ini menandakan hukum bisnis tidak berperan, baik karena kevakuman, kebobrokan atau ketidak jelasan aturan main, atau karena Law Enforcement nya yang kurang sigap kalaupun tidak dibilang lumpuh total.
Bila terdapat pelanggaran, konsekuensinya akan berhadapan dengan sanksi hukum sesuai dengan jenis dan kualitas pelanggaran. Upaya untuk melakukan penegakan hukum harus berlangsung secara konsisten dengan tetap memperhatikan kepentingan perkembangan Pasar Modal. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memiliki kewenangan yang sangat besar untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kepada industri pasar modal diharapkan mampu menjalankan fungsinya sesuai dengan yang diamanatkan UU tersebut.
Disamping itu, untuk menjalankan pengawasan secara represif, Bapepam diberi kewenangan melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang tata cara pemeriksaan di Pasar Modal. Dalam rangka itulah maka sesuai dengan amanah yang digariskan dalam Undang-Undang Pasar Modal, bahwa dalam rangka menyempurnakan pengaturan pasar modal telah dikeluarkan serangkaian peraturan yang memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi para pelaku pasar modal.
Mengenai tingkat kesalahan yang disyaratkan adalah berupa “kesengajaan”(mengetahui), dan “kelalaian” (kurang hati-hati). Ini berarti sebagaiGeneral Law dapat dikatakan bahwa setiap pihak yang terlibat di pasar modal dapat dimintakan pertanggung jawab hukum, apabila padanya terdapat unsur kesalahan.

Dalam hukum pidana kesalahan dapat terwujud kejahatan dan pelanggaran, sedangkan dalam hukum perdata, jika tanggung jawab tersebut berasal dari perbuatan melawan hukum (in casu Pasal 1365 BW) atau malpraktek, maka wujudnya dapat berupa perbuatan dengan unsur kesengajaan (on purpose), atau kurang hati-hati (negligence). Jika perbuatan tersebut bersumber dari suatu perjanjian (vide buku ke-III BW), maka kesalahan tersebut akan berwujud ingkar janji (on default). Disamping itu kesalahan dapat pula dalam bentuk kesalahan moral, sehingga mereka harus tunduk pada masing-masing kode etik profesi, ataupun kesalahan yang ancamannya hanya berupak sanksi administrasi.
Bersalah tidaknya para pelaku di Perusahaan-perusahaan bakri Group juga dapat dikukur dengan kriteria dalam bidang apakah akibat dari kesalahan itu terjadi. Kalau terjadi kekeliruan dalam bidang keuangan, maka akuntan public ikut bertanggung jawab, dan kalau dalam bidang hukum, konsultan hukumnya dan layak diminta tanggung jawab. Tanggung jawab profesi penunjang juga terbatas mengingat mereka pada prinsipnya hanya mempunyai tanggung jawab “berasumsi” atau tanggung jawab “di atas kertas”. Artinya, tanggung jawab mereka hanya beralaskan asumsi bahwa seluruh dokumen yag tersedia adalah benar. Misalnya jika ada diantara dokumen tersebut yang tidak benar isinya atau palsu sehingga analisis mereka menjadi tidak akurat, maka hal tersebut berada diluar tanggung jawab mereka. Pihak yang memalsukan dokumenlah yang lebih bertanggung jawab.
Pihak penjamin emisi juga penyandang tanggung jawab yang berat, mengingat dialah yang sangat jauh terlibat dalam proses emisi saham, dan dia pulalah yang memegang komando dan menentukan policy. Disamping itu, Bapepam, sebagai badan pengawas juga tidak bisa dilepaskan tanggung jawab hukumnya. Dalam ilmu hukum dikenal prinsip siapa yang bersalah harus dihukum. Kalau Bapepam yang besalah, yaitu adanya unsur kesengajaan atau keteledoran, maka tidak reasonable jika Bapepam dilepaskan dari tanggung jawabnya, sungguhpun ada kewajiban menempatkan kalimat dalam prospectus yang berbunyi Bapepam tidak memberikan pernyataan menyetuju dan seterusnya.
Pada saat ini upaya berkesinambungan dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat agar hukum dapat mengayomi dan menjadi landasan bagi kegiatan masyarakat dan pembangunan. Adanya kepastian hukum merupakan wahana untuk timbulnya kepercayaan kepada pasar. Salah satu syarat agar pasar modal mampu mengembangkan perekonomian Indonesia adalah kejahatan di pasar modal khususnya penggelapan pajak harus dapat ditemukan dan diselesaikan melalui hukum yang berlaku baik itu kebiasaan maupun karena telah diatur dalam aturan di pasar modal.

Walaupun media sedang gencar-gencarnya memberitakan skandal penggelapan dana pajak yang paling besar dalam sejarah yang ada, namun perlawanan dari pihak Bakri Group terhadap hal tersebut tetap ada, yakni upaya PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak, harus kandas setelah PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan KPC tak dapat diterima. Hakim tunggal sidang praperadilan Prasetyo tersebut menyatakan permohonan praperadilan KPC tak masuk obyek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP.  
Dirjen Pajak dan Departemen Keuangan harus segera menyelesaikan kasus dugaan penggelapan pajak yang terjadi dalam kurun waktu 2003-2008 oleh PT Bumi Resources Tbk. Jika berlarut-larut justru menimbulkan kecurigaan proses penyelesaiannya telah disusupi oleh mafia hukum.  Selain itu BEI (Bursa Efek Indonesia) harus aktif melakukan penyelidikan dugaan penggelapan pajak, karena ini menyangkut perusahaan publik, yang seharusnya semua  laporan keuangannya terbuka. Kalau benar ada penggelapan pajak,  berarti ada yang disembunyikan dari publik.

SOLUSI

Dalam kasus dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan Bakrie Group,perusahaan mengemukakan bahwa dalam menghadapi masa sulit diperlukan efisiensi. Berkaitan dengan hal tersebut, efisiensi yang paling cepat untuk dapat dilakukan adalah dengan mengurangi pengeluaran, seperti memanipulasi laporan pajak, mengurangi tenaga kerja, dan lain-lain. Alasan efisiensi tersebut tak lain adalah konsekuensi dari globalisasi yang memadatkan jarak dan waktu memang menuntut kompetisi ekonomi global menjadi kian sengit dengan tenggat waktu yang amat cepat. Dengan demikian, sebuah transaksi bisnis tak lagi memakan waktu yang lama seperti dahulu kala. Kini, untuk melakukan transaksi bisnis antar benua bahkan cukup memakan waktu dalam hitungan detik saja. Hal tersebut tentu menuntut perusahaan pada situasi yang amat kompetitif yang menimbulkan konsekuensi ketat bahwa kegagalan berefisiensi akan membuat perusahaan ketinggalan dan kehilangan kesempatan.
Efisiensi menjadi kata kunci bagi perusahaan untuk mengejar keuntungan yang berpacu dalam persaingan global tersebut. Namun menurut Robert Cooter, sesungguhnya efisiensi bukan sekadar dipacu oleh persaingan global terlebih memang sejak awalnya sudah menjadi sifat pengusaha untuk melakukan efisiensi dan maksimalisasi hasil usaha
Secara umum, kita dapat mengatakan bahwa ekonomi menghasilkan sebuah teori tingkah laku/perilaku untuk memprediksi bagaimana respon manusia terhadap perubahan-perubahan  dalam hukum. Teori ini melampaui intuisi, hanya sebagai ilmu sains yang melampaui akal biasa (common sense). Ilmu Ekonomi memprediksi efek kebijakan terhadap efisiensi. Efisiensi selalu berhubungan dengan pembuatan kebijakan, karena akan selalu lebih baik mencapai semua kebijakan-kebijakan yang ada dengan biaya yang rendah daripada dengan biaya yang tinggi. Pejabat umum tidak pernah menyokong uang yang siasia/pemborosan.
Selain efisiensi, Ilmu ekonomi yang juga memprediksi efek dari kebijakan-kebijakan dalam nilai penting lainnya adalah distribusi. Diantara penerapan ilmu ekonomi itu terhadap kebijakan publik adalah penggunaannya untuk memprediksi siapa sebenarnya yang dibebankan berbagai macam pajak. Lebih daripada penelitian ilmu-ilmu sosial, ahli ekonomi memahami bagaimana hukum memberi dampak terhadap distribusi pendapatan dan kesejahteraan disegala lapisan sosial. Sementara ahli ekonomi seringkali merekomendasikan perubahan untuk peningkatan efisiensi, mereka mencoba menghindari sengketa tentang distribusi, biasanya memberikan rekomendasi tentang distribusi kepada pengambil kebijakan (policy makers) atau pemilih (voters).

SUMBER :